Pakar Hukum Internasional Usul Pemerintah Indonesia Lakukan Ini untuk Redam Konflik Rusia-Ukraina
Indonesia memegang mandat Presidensi G-20 memiliki kewajiban konstitusional untuk turut serta menjaga ketertiban dunia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik Rusia-Ukraina yang masih terjadi menuntut beberapa negara lain untuk meredam eskalasi agresi yang lebih besar.
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Indonesia bisa turut andil meredam agresi Rusia ke Ukraina.
Peran Indonesia dinilai bisa meredam eskalasi konflik Rusia dan Ukraina.
Hikmahanto berharap Indonesia mengusulkan penyelesaian secara damai melalui Majelis Umum PBB.
"Peran Indonesia bisa meredam eskalasi konflik Rusia dan Ukraina agar mereda.
Hal itu bisa dilakukan melalui upaya terbuka dengan mengajukan penyelesaian damai melalui Majelis Umum PBB, mengingat Indonesia adalah anggota PBB sangat mungkin mengambil peran ini," ujar Hikmahanto dalam Podcast Tribun Corner, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Hikmahanto: Kemhan Wajib Lawan Putusan Arbitrase Singapura
Hikmahanto menambahkan, upaya damai tidak bisa ditempuh melalui dewan keamanan (DK) PBB untuk meredam eskalasi konflik Rusia-Ukraina.
Pasalnya, Rusia adalah anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto.
Dalam Majelis Umum PBB, tidak ada negara yang memiliki hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara sehingga seluruh negara anggota bisa berperan upaya damai.
"Kesempatan meredam konflik Rusia-Ukraina sangat mungkin dilakukan dengan cara ini.
Hal itu sudah dilakukan sebelumnya pada tahun 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, melalui Majelis Umum PBB dikeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace," jelas Hikmahanto.
Melalui resolusi dari anggota PBB, Majelis Umum PBB dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata untuk mencegah konflik agar tak besar lagi.
Hikmahanto menambahkan, jika resolusi damai tidak digubris maka Majelis Umum PBB bisa mengeluarkan mandat kepada negara-negara anggota.
Mandat itu berupa pengerahan pasukan perdamaian PBB di wilayah negara yang berseteru agar segera melakukan gencatan senjata.
"Sangat mungkin Indonesia mengambil peran melalui Majelis Umum PBB untuk mengupayakan jalan damai antara Rusia dan Ukraina.
Apalagi, Indonesia memegang mandat Presidensi G-20. Hal ini sekaligus merupakan kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia," katanya.