Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahkamah Internasional akan Lakukan Penyelidikan atas Dugaan Kejahatan Perang Rusia

Jaksa ICC akan melakukan penyelidikan atas invasi Rusia ke Ukraina. Ada dasar yang masuk akal bahwa kejahatan perang telah terjadi.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Mahkamah Internasional akan Lakukan Penyelidikan atas Dugaan Kejahatan Perang Rusia
AFP/GENYA SAVILOV
Petugas pemadam kebakaran bekerja di sebuah bangunan tempat tinggal yang rusak di Koshytsa Street, pinggiran ibukota Ukraina Kyiv, di mana sebuah peluru militer diduga ditembakkan, pada 25 Februari 2022. - Mahkamah internasional akan menyelidiki kejahatan perang Rusia-Ukraina. 

Serangan Rusia di Ukraina terjadi setelah kebuntuan selama berbulan-bulan yang membuat Moskow mengumpulkan sebanyak 200.000 tentara di dekat perbatasan Ukraina.

Seorang wanita berjalan di depan sebuah bangunan tempat tinggal yang rusak di Koshytsa Street, pinggiran ibukota Ukraina Kyiv, di mana sebuah peluru militer diduga menghantam, pada 25 Februari 2022. - Pasukan Rusia mencapai pinggiran Kyiv pada hari Jumat ketika Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan pasukan penyerang menargetkan warga sipil dan ledakan terdengar di ibu kota yang terkepung. Ledakan sebelum fajar di Kyiv memicu hari kedua kekerasan setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menentang peringatan Barat untuk melancarkan invasi darat skala penuh dan serangan udara pada Kamis yang dengan cepat merenggut puluhan nyawa dan membuat sedikitnya 100.000 orang mengungsi.
 (Photo by Daniel LEAL / AFP)
Seorang wanita berjalan di depan sebuah bangunan tempat tinggal yang rusak di Koshytsa Street, pinggiran ibukota Ukraina Kyiv, di mana sebuah peluru militer diduga menghantam, pada 25 Februari 2022. (Photo by Daniel LEAL / AFP) (AFP/DANIEL LEAL)

Ini telah memicu kecaman internasional yang meluas dan sejumlah sanksi Barat terhadap Rusia.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu pada hari Senin untuk membahas krisis yang sedang berlangsung, setelah Rusia memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) pada Jumat yang akan mengutuk invasi tersebut.

“Pertempuran di Ukraina harus dihentikan. Ini (serangan) mengamuk di seluruh negeri dari udara, darat dan laut.

"Itu harus dihentikan sekarang," kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres kepada majelis pada Senin.

Guterres menambahkan bahwa senjata sedang berbicara sekarang, tetapi jalan dialog harus selalu tetap terbuka.

Majelis, yang mencakup semua 193 negara anggota PBB, diperkirakan akan memberikan suara pada rancangan resolusi yang mengecam invasi akhir pekan ini.

Berita Rekomendasi

Rusia dan empat anggota tetap DK PBB tidak memiliki hak veto di Majelis Umum.

Awal tahun ini, Rusia berulang kali membantah tuduhan AS dan Eropa bahwa mereka berencana untuk menyerang Ukraina, bersikeras bahwa mereka memiliki kekhawatiran keamanan yang sah tentang aliansi mendalam Kyiv dengan Barat dan menuntut jaminan bahwa Ukraina tidak akan diizinkan untuk bergabung dengan NATO.

Banyak putaran pembicaraan antara pejabat Rusia, Eropa dan Amerika telah gagal untuk mengakhiri kebuntuan.

Baca juga: Kanada Larang Impor Minyak dari Rusia dan Kirim Senjata Anti-tank ke Ukraina

Baca juga: Pengamat Barat Remehkan Tentara Rusia yang Tak Mampu Rebut Ibu Kota Kyiv: Mereka Cuma Macan Kertas

Amerika Serikat dan sekutunya telah menjatuhkan sanksi terhadap ekonomi Rusia sejak invasi dimulai.

Bank sentral Rusia terkena sanksi dari Uni Eropa, Inggris, Kanada.

Pertempuran telah meningkat di seluruh Ukraina selama beberapa hari terakhir, dengan pasukan Rusia mendekati kota-kota besar, termasuk Kharkiv, dan ibu kota, Kyiv.

Lebih dari 500.000 orang telah meninggalkan Ukraina sejak Rusia melancarkan serangannya, kata PBB.

Pejabat Rusia dan Ukraina memulai pembicaraan di perbatasan Belarusia pada hari Senin, dengan Kyiv menuntut gencatan senjata segera dan penarikan pasukan Rusia.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel lain Konflik Rusia Vs Ukraina

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas