Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Internasional akan Lakukan Penyelidikan atas Dugaan Kejahatan Perang Rusia

Jaksa ICC akan melakukan penyelidikan atas invasi Rusia ke Ukraina. Ada dasar yang masuk akal bahwa kejahatan perang telah terjadi.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Mahkamah Internasional akan Lakukan Penyelidikan atas Dugaan Kejahatan Perang Rusia
AFP/GENYA SAVILOV
Petugas pemadam kebakaran bekerja di sebuah bangunan tempat tinggal yang rusak di Koshytsa Street, pinggiran ibukota Ukraina Kyiv, di mana sebuah peluru militer diduga ditembakkan, pada 25 Februari 2022. - Mahkamah internasional akan menyelidiki kejahatan perang Rusia-Ukraina. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengumumkan rencana untuk meluncurkan penyelidikan atas invasi Rusia yang sedang berlangsung di Ukraina.

Jaksa ICC mengatakan, ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah terjadi selama konflik.

Dikutip dari CNN, sebelumnya, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan bahwa serangan rudal yang diluncurkan oleh Rusia di Kharkiv merupakan kejatahan perang.

“Hari ini, pasukan Rusia secara brutal menembaki Kharkiv dari artileri jet. Itu jelas kejahatan perang.”

"Kharkiv adalah kota yang damai, ada daerah pemukiman yang damai, tidak ada fasilitas militer.Puluhan saksi mata membuktikan bahwa ini bukan satu tembakan palsu, tetapi penghancuran orang yang disengaja: Rusia tahu di mana mereka menembak."

"Pasti akan ada pengadilan internasional untuk kejahatan ini, ini merupakan pelanggaran terhadap semua konvensi."

"Tidak ada seorang pun di dunia yang akan memaafkan Anda karena membunuh orang-orang Ukraina yang damai," katanya.

Baca juga: Rusia Siapkan Pengepungan Ibu Kota Kyiv: Sirine Meraung-raung, Jalanan di Pusat Kota Mulai Kosong

Baca juga: Seorang Ibu di Rusia Sedih Anaknya Ditawan Tentara Ukraina, Tak Menyangka Anaknya Dikirim Berperang

BERITA REKOMENDASI

Jaksa ICC, Karim AA Khan mengatakan pada Senin (28/2/2022) bahwa akan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak mana pun dalam konflik di wilayah Ukraina.

Dia menambahkan, kantornya akan melanjutkan penyelidikan secepat mungkin.

Keputusan itu muncul kurang dari seminggu setelah pasukan Rusia melancarkan serangan habis-habisan ke Ukraina dengan tujuan demiliterisasi negara itu.

“Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan di Ukraina,” kata Khan, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera.

Didirikan pada tahun 2002, ICC merupakan mahkamah pidana internasional yang berbasis di Den Haag yang menyelidiki dan menuntut genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


Pekan lalu, Khan memperingatkan pihak-pihak yang bertikai bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas Ukraina karena pemerintah Ukraina menerima mandat ICC pada tahun 2015, meskipun negara tersebut pada awalnya tidak menjadi pihak dalam Statuta Roma yang membentuk pengadilan tersebut.

“Saya akan terus mengikuti perkembangan di lapangan di Ukraina, dan sekali lagi menyerukan pengekangan dan kepatuhan yang ketat terhadap aturan hukum humaniter internasional yang berlaku,” kata Khan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas