Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Kriteria Jadi Anggota Uni Eropa

Uni Eropa adalah organisasi antarpemerintahan dan supranasional yang beranggotakan negara-negara Eropa. Simak syarat dan jadi anggota Uni Eropa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Syarat dan Kriteria Jadi Anggota Uni Eropa
euronews/Christian Lue
Bendera Uni Eropa. - Simak syarat bergabung menjadi anggota Uni Eropa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Uni Eropa.

Uni Eropa adalah organisasi antarpemerintahan dan supranasional yang beranggotakan negara-negara Eropa.

Sejak 31 Januari 2020, Uni Eropa beranggotakan 27 negara.

Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa pada 1992.

Dikutip dari European Commision, pendahulu Uni Eropa dibentuk setelah Perang Dunia Kedua.

Langkah pertama adalah memupuk kerja sama ekonomi: gagasan bahwa negara-negara yang berdagang satu sama lain menjadi saling bergantung secara ekonomi dan lebih mungkin menghindari konflik.

Baca juga: Uni Eropa Setuju Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Belarusia

Baca juga: Media Milik Pemerintah Rusia Menghadapi Masalah Baru di Eropa

Lantas, apa saja syarat menjadi anggota Uni Eropa?

Rekomendasi Untuk Anda

Syarat Jadi Anggota Uni Eropa

UE menjalankan prosedur persetujuan komprehensif yang memastikan anggota baru diterima hanya jika mereka dapat menunjukkan bahwa mereka akan dapat memainkan peran mereka sepenuhnya sebagai anggota, yaitu dengan:

- Mematuhi semua standar dan aturan UE

- Mendapat persetujuan dari lembaga-lembaga UE dan negara-negara anggota UE

- Mendapat persetujuan dari warganya sebagaimana dinyatakan melalui persetujuan di parlemen nasional mereka atau melalui referendum.

Kriteria Keanggotaan

Perjanjian Uni Eropa menyatakan bahwa setiap negara Eropa dapat mengajukan keanggotaan jika menghormati nilai-nilai demokrasi UE dan berkomitmen untuk mempromosikannya.

Langkah pertama adalah agar negara tersebut memenuhi kriteria utama untuk aksesi.

Ini terutama didefinisikan di Dewan Eropa di Kopenhagen pada tahun 1993 dan karenanya disebut sebagai 'kriteria Kopenhagen'.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas