Parlemen Rusia Sahkan UU yang akan Beri Denda bagi Penyeru Anti Perang dan Penyebar Hoaks
Duma Negara (Parlemen Rusia) telah mengesahkan UU yang akan memberi hukuman bagi warganya yang menentang kebijakan pemerintah dan penyebar hoax.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Duma Negara (Parlemen Rusia) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) yang akan memberi denda dan hukuman bagi warganya yang menentang kebijakan pemerintah dan penyebar berita palsu atau hoaks.
Dilansir The Moscow Times UU itu berlaku mulai hari ini, Sabtu (5/3/2022).
Para deputi mengajukan UU kontroversi ini sejak bulan lalu hingga disahkan pada Jumat, (4/3/2022).
Bagi mereka yang secara terang-terangan tidak menghormati pemerintah Rusia atau memposting informasi penting yang tidak benar secara sosial akan mendapatkan hukuman.
Baca juga: Singapura Umumkan Sanksi Terhadap Rusia: Larangan Ekspor hingga Bekukan Empat Bank
Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani UU yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi penyebar hoaks tentang Invasi Rusia ke Ukraina.
Dalam UU ini juga akan memberikan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia.
Tak hanya itu, sikap tegas Rusia juga berupa pembubaran dan penangkapan demonstran anti perang.
Diketahui 8.143 orang yang menentang perang telah ditangkap aparat Rusia sejak hari pertama serangan.
Respons Media
Media berbasis di Moskow, Novaya Gazeta mengumumnkan akan menghapus seluruh materi berita tentang tindakan militer Rusia.
"Sensor militer di Rusia telah bergeser ke ancaman penuntutan pidana baik jurnalis maupun warga negara yang menyebarkan informasi tentang permusuhan yang berbeda dari siaran pers Kementerian Pertahanan,"
"Oleh karena itu, kami menghapus materi tentang topik ini," tulis Novaya Gazeta dalam akun twitter resminya @novaya_gazeta.
Menyusul keluarnya UU yang disahkan Putin pada Jumat malam tersebut, British Broadcasting Corporation (BBC) juga memutuskan menangguhkan semua staf dan jurnalisnya di Rusia.
Dilansir The Guardian, UU yang baru itu bisa membuat jurnalis atau warga didenda dan dipenjara hingga 15 tahun jika menyebarkan informasi yang dianggap salah oleh pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.