Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tak Lagi Jaga Jarak, tapi Jemaah Masih Wajib Pakai Masker

Dilansir saudigazette.com, aturan jaga jarak di dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, dihapuskan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tak Lagi Jaga Jarak, tapi Jemaah Masih Wajib Pakai Masker
SPA Via Arab News
Salat berjamaah di Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu saat masih menerapkan aturan jaga jarak. 

TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi mengakhiri semua pembatasan terkait virus corona atau Covid-19 di negara tersebut, Sabtu (5/3/2022) kemarin.

Termasuk aturan social distancing dan mengenakan masker di luar ruangan.

Dilansir saudigazette.com, aturan jaga jarak di dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, dihapuskan.

Namun, jemaah masih harus memakai masker.

Warga Saudi kini tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19: Ibadah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak

Keputusan baru yang diumumkan oleh sumber resmi di kementerian dalam negeri akan mulai berlaku mulai Sabtu, 5 Maret 2022.

Selain menghapuskan aturan jaga jarak dan memakai masker di luar ruangan, Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pendatang untuk menjalani karantina Covid-19 pada saat kedatangan.

Berita Rekomendasi

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.

Semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan dari semua jenis diperlukan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

Arab Saudi juga mencabut larangan penerbangan langsung ke Arab Saudi dari negara Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.

Untuk diketahui, keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.

Baca juga: Update Covid-19 Global 6 Maret 2022: Total Infeksi Capai 445,1 Juta, Jumlah Kematian 6.015.043

Bagaimana Pelaksanaan Haji 2022?

Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi ole Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.

Zaky menyebut aturan pencabutan pembatas Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.

Baca juga: Apresiasi Kemenag, Komisi VIII DPR: Arab Saudi pun Miliki Aturan Soal Pengeras Suara Masjid

Dengan adanya kebijakan ini, Zaku menyakin ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.

Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.

"Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya," kata Zaky, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu (6/3/2022).

"Haji akan dibuka, cuma masalah skema aja, bisa kapasitas 20, 40 atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional," jelasnya.

Usai kebijakan Arab Saudi itu dikeluarkan, Zaky mengatakan aturan ibadah haji kemungkinan besar akan segera diumumkan menyusul.

"InsyaAllah tidak lama lagi mungkin diumumkan," jelas dia.

Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkait pandemi Covid-19 dalam surat edaran GACA, sebagai berikut:

1. Shaf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.

Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.

2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.

3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.

4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.

5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.

6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.

7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Shella Latifa) (Tribun Ambon/Fitriana Indriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas