Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerman Luncurkan Penyelidikan atas Dugaan Kejahatan Perang di Ukraina

Jaksa Federal Jerman membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan Rusia sejak invasi ke Ukraina.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jerman Luncurkan Penyelidikan atas Dugaan Kejahatan Perang di Ukraina
MICHELE TANTUSSI / POOL / AFP
Kanselir Jerman Olaf Scholz (kiri) berbicara dengan Menteri Kehakiman Marco Buschmann pada awal pertemuan kabinet keamanan di Kanselir di Berlin, pada 23 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Federal Jerman membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan Rusia sejak invasi ke Ukraina.

Penyelidikan ini diluncurkan di tengah kemarahan masyarakat internasional atas serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur penting di Ukraina.

Dilansir Al Jazeera, Menteri Kehakiman Marco Buschmann mengatakan kepada surat kabar Passauer Neue Presse pada Selasa (8/3/2022) bahwa Jerman akan "mengumpulkan dan mengamankan semua bukti kejahatan perang" yang dilakukan di negara yang dilanda perang itu.

"Kantor penuntutan federal Jerman di Karlsruhe telah membuka penyelidikan struktural untuk mulai mengumpulkan bukti," kata Buschmann.

Baca juga: Invasi Rusia ke Ukraina Hari ke-14, Ini Peristiwa yang Terjadi

Baca juga: UPDATE Rusia-Ukraina: Pentagon Tolak Permintaan Polandia soal Jet Tempur, Putin Larang Ekspor-Impor

Menteri Kehakiman Marco Buschmann
Kanselir Jerman Olaf Scholz (kiri) berbicara dengan Menteri Kehakiman Marco Buschmann pada awal pertemuan kabinet keamanan di Kanselir di Berlin, pada 23 Februari 2022.

Sebuah sumber di kantor mengkonfirmasi kepada kantor berita AFP bahwa penyelidikan telah dibuka.

"Serangan Rusia ke Ukraina adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang tidak dapat dibenarkan oleh apapun”, kata Buschmann.

“Kemungkinan pelanggaran hukum pidana internasional harus dituntut secara konsisten,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada Selasa (8/3/2022), kantor kejaksaan Spanyol juga mengatakan telah membuka penyelidikan kemungkinan "pelanggaran serius hukum humaniter internasional oleh Rusia di Ukraina".

Baca juga: Rusia Akhirnya Umumkan Gencatan Senjata Perang dengan Ukraina

Baca juga: Menlu Amerika Ungkap Ukraina Telah Siapkan Skenario Jika Zelensky Tewas Akibat Serangan Rusia

Tujuannya adalah untuk "menentukan sifat kriminal" dari invasi Rusia ke Ukraina, kata kantor itu dalam sebuah pernyataan.

Penyelidikan struktural

Investigasi struktural tidak menargetkan tersangka tertentu, tetapi bertujuan untuk mengumpulkan bukti kejahatan yang dicurigai dan mengidentifikasi struktur di belakang mereka, seperti rantai komando.

Bukti kemudian dapat digunakan dalam proses pidana masa depan terhadap tersangka individu.

Surat kabar mingguan Der Spiegel melaporkan bahwa jaksa Jerman terdorong untuk bertindak oleh laporan penggunaan bom cluster oleh Rusia, serta gambar daerah pemukiman yang menjadi sasaran, dan serangan terhadap pipa gas, pembuangan limbah nuklir dan pembangkit listrik.

Baca juga: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Ukraina Jika Ingin Rusia Hentikan Serangan, Tak Gabung dengan NATO

Baca juga: Perang Ukraina dan Rusia, Presiden AAYG Dorong Negara Asia Afrika Berikan Resolusi

Seorang prajurit Ukraina menggendong seorang anak sambil membantu orang-orang menyeberangi jembatan yang hancur saat mereka mengevakuasi kota Irpin, barat laut Kyiv, selama pengeboman dan pengeboman besar-besaran pada 5 Maret 2022, 10 hari setelah Rusia melancarkan serangan militer ke Ukraina.
Seorang prajurit Ukraina menggendong seorang anak sambil membantu orang-orang menyeberangi jembatan yang hancur saat mereka mengevakuasi kota Irpin, barat laut Kyiv, selama pengeboman dan pengeboman besar-besaran pada 5 Maret 2022, 10 hari setelah Rusia melancarkan serangan militer ke Ukraina. (Aris Messinis / AFP)

Rusia mendapat kecaman keras atas serangannya di kota-kota Ukraina, termasuk serangan terhadap sekolah, rumah sakit, dan blok perumahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas