Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tikam Polisi Hingga Tewas & Bunuh Satpam, Anggota SDF Jepang Dituntut Hukuman Mati

Setelah membunuh polisi, pistol diambil lalu di depan gerbang sekolah sekolah dasar terdekat menggunakannya untuk membunuh satpam sekolah Nakamura.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tikam Polisi Hingga Tewas & Bunuh Satpam, Anggota SDF Jepang Dituntut Hukuman Mati
Foto NHK
Pos Polisi Toyama, lokasi penusukan polisi Jepang oleh seorang anggota pasukan bela diri Jepang (JSDF), 4 tahun lalu. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang anggota pasukan bela diri Jepang (SDF) dituntut hukuman mati dan denda 26,02 juta yen oleh jaksa setelah membunuh seorang polisi dan seorang satpam tanggal 26 Juni 2018 di pos polisi Okuda Prefektur Toyama Jepang.

"Jelas bahwa penggugat menderita banyak tekanan mental. Meskipun demikian saya memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar 26,02 juta yen, seperti yang diminta oleh penggugat," papar hakim Hiroshi Matsui, Rabu (23/3/2022) di Toyama.

Utang tersebut menurut hakim harus dibayar bersama oleh prefektur dan terdakwa Keita Shimazu (25) dan rasio pembayaran akan diperbaiki setelah persidangan prefektur selesai.

"Saya sama sekali tidak ingin mendapatkan kompensasi dari terdakwa Shimazu. Saya tidak bisa membiarkan dia lupa bahwa ini sudah berakhir. Jadi dia harus bersaksi di pengadilan. Tujuannya adalah agar dia memikirkan kembali kasus itu dengan harus memiliki kesempatan untuk menyesali perbuatannya," kata Pengacara Tsutomu Shimizu, wakil dari penggugat.

Istri Shinichi Nakamura (68) satpam yang terbunuh mengatakan "Saya berharap ada sesuatu dalam suaranya, tapi maaf saya tidak mendengarnya sama sekali. Saya akan datang, jadi saya akan mengarahkan hati saya ke arah itu."

Baca juga: BREAKING NEWS: ASDF Jepang Temukan Jasad Pilot F15 yang Hilang di Lepas Pantai Prefektur Ishikawa

Pengadilan terhadap prefektur akan berlanjut setelah ini, dan prosedur untuk mempersiapkan argumen dijadwalkan pada tanggal 27 April 2022.

Berita Rekomendasi

Menurut wakil penggugat, kecil kemungkinan bahwa terpidana, Shimazu, memiliki kemampuan untuk membayar, jadi tergantung pada hasil persidangan, dalam kasus seperti itu, pemerintah daerah dalam solidaritas kemungkinan akan membayar jumlah penuh.

"Jika Anda tidak dapat membayar, utang akan diputihkan sesuai dengan undang-undang dalam 10 tahun."

Kasus ini bermula empat tahun lalu (2018).

Pada Juni 2018, mantan perwira SDF Keidai Shimazu (25) menikam seorang inspektur pria berusia 46 tahun dengan pisau dan membunuhnya di pos polisi Okuda di Kota Toyama.

Setelah membunuh polisi, pistol diambil lalu di depan gerbang sekolah sekolah dasar terdekat menggunakannya untuk membunuh satpam sekolah Nakamura.

Sidang pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terpidana dan menerapkan tuduhan pembunuhan-perampokan ke hukuman mati, dan penilaian sidang kedua mendapat perhatian besar masyarakat.

Pada bulan Maret 2021 lalu, jaksa menuntut hukuman mati, tetapi menunjukkan bahwa "kemungkinan bahwa penuntut memiliki niat untuk mengambil pistol setelah membunuh seorang perwira polisi tidak dapat dikesampingkan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas