Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Soroti Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual

Herry Wirawan menjadi sorotan media asing usai divonis hukuman mati, perilaku bejatnya turut dibahas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Media Asing Soroti Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, dikutip dari Tribun-Jabar.id.

Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)

Baca juga: Profil Herri Swantoro, Hakim PT Bandung yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati pada Herry Wirawan

Baca juga: Anggota DPR: Herry Wirawan Pantas Terima Hukuman Mati Karena Rusak Masa Depan Korbannya

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry, menjadi sorotan sejumlah media asing, seperti AFP, Independent, hingga Reuters.

Dalam artikelnya, AFP memberi judul Guru Indonesia Dihukum Mati karena Memperkosa 13 Siswa.

BERITA REKOMENDASI

Media asal Prancis ini juga membahas kronologi aksi rudapaksa yang dilakukan Herry.

"Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Wirawan telah memperkosa para siswi -- banyak dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun. Dia juga menghamili setidaknya delapan dari mereka," tulis AFP.

Judul serupa juga ditulis Reuters dan Independent.

Media harian Inggris, Daily Mail, turut memberitakan Herry Wirawan dengan judul Guru Sekolah Islam di Indonesia yang Memperkosa 13 Siswa Menghadapi Hukuman Mati.

Senada dengan AFP, ketiga media tersebut juga memberitakan aksi bejat Herry.


Hakim PT Bandung Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi Orang Lain

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, divonis hukuman mati, dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas