Media Asing Soroti Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual
Herry Wirawan menjadi sorotan media asing usai divonis hukuman mati, perilaku bejatnya turut dibahas.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Hal ini berarti membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup.
Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, beralasan dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan majelis halim tingkat pertama, maka Herry harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban: Sangat Puas
Baca juga: Jadi Sorotan Dunia, Vonis Mati Herry Wirawan setelah Rudapaksa 13 Santriwati
Tak hanya itu, vonis hukuman mati terhadap Herry ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tak melakukan perbuatan serupa.
"Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar Herri Swantoro dalam putusannya, Senin (4/4/2022), dilansir Tribun-Jabar.id.
"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.
Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa."
"Namun, secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.
Jejak Kasus Herry Wirawan
Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.
Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.
Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Baca juga: Pertimbangan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati: Agar Jadi Contoh Bagi Orang Lain
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.