Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Oleh Pengadilan Junta Myanmar, Berikut Sepak Terjang 'The Lady'
Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak Februari 2021 ketika kudeta militer menggulingkan pemerintah terpilihnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer telah memutuskan mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas korupsi, putusan terbaru dalam serangkaian persidangan rahasia.
Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak Februari 2021 ketika kudeta militer menggulingkan pemerintah terpilihnya.
Peraih Nobel berusia 76 tahun itu telah didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan pemilih.
Dia menyangkal semua tuduhan dan kelompok hak asasi telah mengutuk persidangan pengadilan sebagai palsu.
Dikutip dari BBC, sidang tertutup di ibu kota Nay Pyi Taw telah ditutup untuk umum dan media, dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada wartawan.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Kembali ke Pengadilan Junta Setelah Karantina Covid-19
Pada hari Rabu, pengadilan junta memutuskan dia bersalah karena menerima suap $600.000 (£477.000) dalam bentuk uang tunai dan emas batangan dari mantan kepala Yangon, kota dan wilayah terbesar Myanmar.
Dia divonis lima tahun penjara. Pengacara mengatakan kepada BBC bahwa mereka belum bisa bertemu dengannya.
Keyakinan terbaru membuat total hukuman penjara menjadi 11 tahun, karena dia sebelumnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran lainnya.
Pada bulan Desember, dia dihukum karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan kesehatan masyarakat Covid. Pada bulan Januari dia juga dinyatakan bersalah memiliki radio walkie-talkie selundupan di rumahnya dan melanggar lebih banyak aturan Covid.
Suu Kyi masih menghadapi 10 dakwaan korupsi lainnya, masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan penipuan pemilu dan pelanggaran undang-undang rahasia resmi.
Pendukungnya mengatakan tuduhan itu dibuat-buat oleh rezim junta untuk memastikan Suu Kyi, yang tetap sangat dihormati di Myanmar sebagai ikon demokrasi, dipenjara seumur hidup.
Baca juga: Junta Myanmar Ajukan 5 Tuduhan Korupsi Baru Terhadap Aung San Suu Kyi
Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhannya, dia akan menghadapi hukuman penjara total lebih dari 190 tahun, menurut beberapa perkiraan.
Kelompok hak-hak sipil dan demokrasi, serta PBB, telah mengecam proses hukum sebagai lelucon. Human Rights Watch menyebutnya sebagai "sirkus ruang sidang dari proses rahasia atas tuduhan palsu".
Rezim militer Myanmar telah menolak tuduhan tersebut, mengatakan Suu Kyi telah menerima pengadilan yang adil dan proses hukum sejauh ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.