Hampir 7.000 WNI di Jepang Telah Memiliki Status Penduduk Tetap
Peningkatan jumlah WNI yang semakin banyak di Jepang juga berdampak pula perhatian polisi kepada jumlah kejahatan yang dilakukan WNI di Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hampir 7.000 WNI yang ada di Jepang kini telah memiliki status tempat tinggal sebagai penduduk tetap Jepang atau Permanent Resident (PR).
"Dari semua penduduk Indonesia yang ada di Jepang, sebanyak 6.972 orang telah memiliki status Permanen Resident per 1 Juli 2021," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (14/5/2022).
Jumlah penduduk Indonesia di Jepang per 1 Juli 2021 sebanyak 63.138 orang dan jumlah tersebut adalah 2,2 persen dari seluruh penduduk asing yang ada di Jepang berjumlah 2.823.565 orang.
Jumlah terbanyak adalah warga China sebanyak 26,4 % dari semua warga asing yang ada di Jepang.
Lalu warga Vietnam sebanyak 15,9 % , dan warga Korea sebanyak 14,7 % .
Jumlah warga asing itu tidak termasuk warga asing status khusus umumnya Korea yang mendapatkan perlakuan khusus di Jepang karena hubungan sejarah di masa Perang Dunia II.
Warga Korea banyak yang berpindah ke Jepang menjadi warga Jepang tetapi dengan status khusus sebagai warga Korea.
"Agak aneh memang, namun itulah kenyataan yang ada," papar sumber itu lagi.
Baca juga: Perempuan WNI Ditangkap Polisi Jepang terkait Kasus Pencurian
Setelah warga Korea lalu warga Filipina, Brazil, Nepal dan barulah WNI nomor tujuh warga asing terbanyak di Jepang saat ini.
Peningkatan jumlah WNI yang semakin banyak di Jepang juga berdampak pula perhatian polisi kepada jumlah kejahatan yang dilakukan WNI di Jepang.
"Mulai perampokan, pencurian, kejahatan seks, perbankan bawah tanah, narkoba, sampai kepada jual beli kartu identitas palsu yang paling banyak dilakukan WNI di Jepang, selain juga overstay yang jumlahnya sekitar 3.500 orang saat ini," paparnya.
Pihak kepolisian Jepang belakangan ini telah memberikan perhatian besar kepada WNI yang ada di Jepang dan mengimbau bagi overstay (warga ilegal) agar segera melaporkan diri kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Karena hukuman saat ini lebih berat jika tertangkap ketimbang melaporkan diri kepada pihak imigrasi di Jepang.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif.
Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.