Perempuan WNI Ditangkap Polisi Jepang terkait Kasus Pencurian
Pelaku diketahui mencuri dompet yang berisi uang tunai 27.000 yen milik seorang pekerja kantor wanita (24) yang tinggal di Kota Urayasu, Chiba.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor Polisi Tsurumi Polisi Prefektur Kanagawa, Kamis (12/5/2022) menangkap seorang wanita berusia 57 tahun warga negara Indonesia (WNI) di 3-chome Kishiya, Tsurumi-ku, Yokohama, atas dugaan pencurian.
Penangkapan yang diduga dilakukan antara pukul 20.30 hingga sekitar 20.45 pada 11 Maret 2022, di ruang ganti pakaian fasilitas mandi di Prefektur Kanagawa.
Pelaku diketahui mencuri dompet yang berisi uang tunai 27.000 yen milik seorang pekerja kantor wanita (24) yang tinggal di Kota Urayasu, Prefektur Chiba.
Sumber Tribunnews.com, Sabtu (14/5/2022) mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian 9 item dengan kerugian korban mencapai puluhan ribu yen.
Menurut polisi, wanita itu membantah tuduhan itu, dengan menyatakan bahwa dia "tidak mencuri."
Namun dari berbagai saksi dan CCTV yang ada menjadi bukti pihak kepolisian Jepang.
Baca juga: 4 Pemagang Indonesia Ikut Bantu Mencari Cumi-cumi Terbang di Jepang
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, jumlah kejahatan (tindak pidana) yang dilakukan WNI di Jepang tahun 2020 cukup banyak.
Dari semua warga asing yang melakukan kejahatan di Jepang, 2 % kejahatan dilakukan oleh WNI.
Sementara yang terbanyak melakukan kejahatan adalah warga Vietnam (35,9 % ), China (23 % ) dan Filipina (6,5 % ).
Sederet Kasus Pencurian oleh WNI di Jepang
Sebelumnya, pencurian dilakukan wanita Indonesia usia 62 tahun di Chuoku Sapporo Hokkaido tanggal 18 Januari 2022.
Kantor kepolisian Sapporo Hokkaido mengungkapkan telah terjadi pencurian di Sapporo.
Polisi menangkap seorang wanita Indonesia pengangguran berusia 62 tahun yang mencuri makanan di sebuah toko di Chuo-ku, Sapporo.
Pelaku pencurian mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada polisi karena kehabisan uang untuk kehidupannya di tengah pandemi corona.
Kemudian tahun lalu (2021) tercatat pula dua kejahatan dilakukan WNI di Jepang.
Pada tanggal 27 September 2021, Kantor Polisi Shizuoka Chuo menangkap seorang warga negara Indonesia berusia 27 tahun, Toro 6-chome, Suruga-ku, Kota Shizuoka, Shizuoka Prefektur, atas dugaan pencurian.
Baca juga: Korban Tak Tuntut Pelaku Percobaan Pencurian di Kuin Selatan Kota Banjarmasin
Pelaku diduga mencuri uang tunai 350.000 yen dari dompet tas yang tertinggal milik seorang pengangguran di Kota Nagoya saat itu (32) di sebuah restoran di Daerah Aoi, Kota Nagoya, sekitar pukul 05.30 pada tanggal 13 September 2021.
Menurut kepolisian Jepang, seorang pria ditemukan setelah berkonsultasi dengan pos polisi (Koban) di depan stasiun Shizuoka.
Dikatakan bahwa tersangka diidentifikasi dari kamera keamanan di restoran, membenarkan WNI tersebut yang mencurinya setelah melihat hasil rekaman CCTV yang ada.
Kriminalitas dilakukan WNI pria yang berdomisili di Gunma, melakukan akses tidak sah dengan menggunakan login orang lain, seorang lelaki yang berdomisili di Tokyo.
Dedi Iskandar (25), saat itu berusia 23 tahun, ditangkap polisi Juni 2020 karena melakukan akses internet login menggunakan nama orang lain ke situs Jualan Online, membeli banyak barang lalu dikirimkan ke alamat rumahnya di Gunma.
Kerugian korban mencapai jutaan yen. Dedi memesan Outdoor Jacket dari online shopping, harga 40.000 yen, dengan menggunakan akun seorang pria di Tokyo Juni 2020.
Sebelumnya, Mei 2020, Dedi juga menggunakan akun seorang wanita Jepang yang tinggal di kota Fukuyama, melakukan pembelian kosmetik mahal Jepang.
Barang-barang yang dibeli dari online shopping seperti drone, kamera, game dan sebagainya juga dilakukan tersangka Dedi.
"Kami duga dia curi lalu dijual kembali lewat online untuk mendapatkan uang. Tersangka yang sering kali melakukan akses ilegal ke akun orang lain itu mengakui semua perbuatannya kepada polisi," papar sumber Tribunnews.com.
Kepolisian Jepang juga sedang memonitor WNI yang diduga melakukan transaksi narkoba di Jepang.
"Namun terbanyak kejahatan dilakukan WNI di Jepang adalah transaksi jual beli kartu Zairyu Card palsu mapun identitas palsu lainnya, yang dibuat kalangan China di Jepang. Baik penjual dan pembeli akan ditangkap apabila ketahuan pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara," paparnya.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif.
Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.