Kemlu RI: Sudah Ada Upaya Menjelaskan Kondisi di Tanah Air ke Arab Saudi
Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono menyampaikan tidak ada larangan bagi warga asing, termasuk warga Indonesia (WNI) dari Saudi yang akan ke Indonesia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia sudah berupaya menjelaskan kondisi perkembangan covid-19 di tanah air pada pemerintah Arab Saudi.
Hal ini sehubungan dengan larangan bepergian warga Saudi ke 16 negara (termasuk Indonesia) yang diumumkan Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (22/5/2022) lalu dan diberitakan sejumlah media internasional.
Larangan tersebut disebutkan berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus covid-19.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat Juru Bicara Teuku Faizasyah menyatakan pemerintah maupun perwakilan RI di Saudi sudah memberikan penjelasan kondisi covid-19 di tanah air yang sudah melandai.
Baca juga: Arab Saudi Batasi Jumlah Kuota, Ribuan Calon Jemaah Haji di Kabupaten Bogor Gagal Berangkat
“Sudah ada upaya untuk menjelaskan kondisi di tanah air baik dari Jakarta maupun dari perwakilan RI di Saudi,” kata Faizasyah pada Kamis (26/5/2022).
Sementara itu Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono menyampaikan tidak ada larangan bagi warga asing, termasuk warga Indonesia (WNI) dari Saudi yang akan ke Indonesia.
Hal ini juga berlaku bagi WNI yang akan datang ke Arab Saudi, termasuk untuk ibadah umrah maupun haji.
“Karena yang dilarang kan warga negara Saudi. Jamaah asing atau pekerja migran Indonesia yang mau ke Indonesia nggak masalah,” kata Konjen RI.
“WNI yang akan ke Saudi tidak ada masalah, datang perginya bebas aja,” lanjut dia.
Dilansir Gulf Today, Minggu (22/5/2022), Direktorat Jenderal Paspor Saudi mengatakan 16 negara di mana warga negara Saudi telah dilarang untuk bepergian.
Ke-15 negara lainnya ialah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Rusia, dan Venezuela.
Direktorat juga menjelaskan, sisa masa berlaku paspor harus lebih dari 3 bulan untuk dapat bepergian ke negara-negara Arab, dan lebih dari 6 bulan untuk negara lain.
Artinya, sisa masa berlaku kartu identitas nasional harus lebih dari 3 bulan, ketika bepergian ke negara-negara Teluk.