Senator Amerika Sosialisasikan RUU yang Melarang Penggunaan Yuan Digital China di AS
Tiga Senator Amerika Serikat, Tom Cotton, Mike Braun dan Marco Rubio pada Rabu (25/5/2022) memperkenalkan RUU yang membatasi mata uang digital China
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Tiga Senator Amerika Serikat, Tom Cotton, Mike Braun dan Marco Rubio pada Rabu (25/5/2022), memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk membatasi penggunaan mata uang digital bank sentral (CBDC) China di Amerika Serikat.
RUU yang disebut sebagai “Membela Amerika dari Undang-Undang Mata Uang Digital Otoriter”, mengusulkan pelarangan penggunaan sistem pembayaran mata uang digital China, e-CNY untuk toko aplikasi AS.
Dikutip dari Cointelegraph, dalam RUU tersebut istilah “Toko Aplikasi” mencakup semua situs web yang dapat diakses publik, aplikasi perangkat lunak, atau layanan elektronik lainnya yang mendistribusikan aplikasi dari pengembang pihak ketiga kepada pengguna komputer, perangkat seluler atau perangkat komputasi tujuan umum lainnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Penyelundupan Dengan Rusia, Kargo Minyak Iran Disita Pemerintah Amerika
Menurut RUU tersebut, distributor aplikasi dan perangkat lunak AS dilarang untuk mendukung atau mengaktifkan transaksi di e-CNY, dan dilarang mendukung aplikasi apa pun yang menampilkan e-CNY di Amerika Serikat.
Para senator beralasan, pelarangan yuan digital China di AS, akan melindungi negaranya dari dampak yang tidak diinginkan dari adopsi global mata uang digital nasional China, seperti membantu menghindari pengawasan aktivitas keuangan pengguna.
Tom Cotton secara khusus berpendapat, e-CNY dapat digunakan untuk memata-matai aktivitas keuangan penggunanya.
“Partai Komunis China akan menggunakan mata uang digitalnya untuk mengontrol dan memata-matai siapa saja yang menggunakannya. Kami tidak dapat memberi China kesempatan itu. Amerika Serikat harus menolak upaya China untuk melemahkan ekonomi kami pada tingkat yang paling dasar," ungkapnya.
China adalah salah satu negara pertama di dunia yang menguji coba mata uang digitalnya sendiri, dan meluncurkan uji coba yuan digital pertamanya pada April 2019 lalu.
Setelah beberapa kali melakukan uji coba internal, pemerintah China secara aktif mempromosikan penggunaan yuan digital lintas batas, melalui kerja sama dengan bank sentral Hongkong, Singapura, dan negara lainnya.
Baca juga: Rusia Sebut Amerika Serikat Telah Kehilangan Dukungan Mayoritas Dunia
Secara historis, otoritas AS memandang CBDC China sebagai ancaman keamanan nasional. Pada bulan Maret lalu, RUU lain juga mengusulkan untuk membatasi penggunaan yuan digital China, karena dianggap dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari sanksi keuangan dan membahayakan informasi pribadi penggunanya.