Rusia dan Ukraina Masuk Daftar 12 Negara yang Ditambahkan Dalam Subjek VoA Khusus Wisata
Indonesia tambah 12 negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW) yang sebelumnya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
![Rusia dan Ukraina Masuk Daftar 12 Negara yang Ditambahkan Dalam Subjek VoA Khusus Wisata](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wisatawan-asing-mulai-berdatangan-di-batam_20220325_091632.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menambah 12 negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW) yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara.
12 negara tersebut di antaranya adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.
Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Imigrasi Fasilitasi Visa On Arrival untuk Delegasi Pertemuan GPDRR 2022 di Bali
Sementara itu, tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW).
Kebijakan baru ini mulai berlaku per 30 Mei 2022 dan dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 perihal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival.” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKKW), dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
Informasi ini juga tercantum dalam siaran pers sebelumnya yang dimuat pada tautan berikut: Pemerintah Tambah Subjek Visa on Arrival Khusus Wisata Jadi 60 Negara
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” Jelas Achmad.
Baca juga: Apa Itu Ruang Detensi yang Diklaim UAS Seperti Penjara Imigrasi? Pakar Beri Penjelasan
Achmad menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan.
Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Selain itu, Achmad juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.