Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks

Musisi R&B R. Kelly divonis 30 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulatif, hingga perdagangan seks.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks
Kolaese Tribunnews: Instagram R. Kelly & pmnewsnigeria.com
R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, R Kelly juga terlibat dalam kasus manipulasi dan perdagangan seks. 

Sembilan kasus tersebut, termasuk delapan kasus perdagangan seks dan satu kasus pemerasan.

Tidak hanya R. Kelly, beberapa kru dan manajer sang musisi turut terjerat.

R. Kelly penyanyi-penulis lagu dan produser rekaman R&B Amerika yang kini divonis 30 tahun penjara
R. Kelly penyanyi-penulis lagu dan produser rekaman R&B Amerika yang kini divonis 30 tahun penjara

Profil R. Kelly

R. Kelly adalah penyanyi sekaligus penulis lagu dan produser rekaman R&B Amerika.

Ia terkenal karena vokalnya yang bernada gospel dan liriknya yang sangat seksual.

Ia pun mendapatkan julukan sebagai King R&B.

Melansir TribunnewsWiki, ia sempat memenangkan tiga Grammy Awards untuk hitsnya I Believe I Can Fly.

R Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks, Senin (27/9/2021).
R Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks, Senin (27/9/2021). (ELLE)

Baca juga: Penyanyi R Kelly Takut Kena Covid-19, Stres dan Minta Bebas dari Penjara Tapi Permohonannya Ditolak

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, ia juga ditangkap beberapa kali pada 2019, lalu.

Mulai dari mendapatkan tuduhan terkait pelecehan seksual, kriminal, hingga perdagangan seks.

Sang musisi lahir 8 Januari 1967 di Chicago, Illinois.

Kelly kemudian tumbuh di sebuah perumbahan Chicago.

Ia dibesarkan oleh ibu tunggal hingga mulai bernyanyi bersama paduan suara gerejanya.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(TribunnewsWiki.com/Saradita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas