R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks
Musisi R&B R. Kelly divonis 30 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulatif, hingga perdagangan seks.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Arif Fajar Nasucha

Sembilan kasus tersebut, termasuk delapan kasus perdagangan seks dan satu kasus pemerasan.
Tidak hanya R. Kelly, beberapa kru dan manajer sang musisi turut terjerat.

Profil R. Kelly
R. Kelly adalah penyanyi sekaligus penulis lagu dan produser rekaman R&B Amerika.
Ia terkenal karena vokalnya yang bernada gospel dan liriknya yang sangat seksual.
Ia pun mendapatkan julukan sebagai King R&B.
Melansir TribunnewsWiki, ia sempat memenangkan tiga Grammy Awards untuk hitsnya I Believe I Can Fly.

Baca juga: Penyanyi R Kelly Takut Kena Covid-19, Stres dan Minta Bebas dari Penjara Tapi Permohonannya Ditolak
Sebelumnya, ia juga ditangkap beberapa kali pada 2019, lalu.
Mulai dari mendapatkan tuduhan terkait pelecehan seksual, kriminal, hingga perdagangan seks.
Sang musisi lahir 8 Januari 1967 di Chicago, Illinois.
Kelly kemudian tumbuh di sebuah perumbahan Chicago.
Ia dibesarkan oleh ibu tunggal hingga mulai bernyanyi bersama paduan suara gerejanya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(TribunnewsWiki.com/Saradita)