R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks
Musisi R&B R. Kelly divonis 30 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulatif, hingga perdagangan seks.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Musisi R&B R. Kelly dijatuhi vonis 30 tahun penjara.
Vonis tersebut ditetapkan oleh pengadilan Distrik Amerika Serikat atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh R. Kelly.
Tidak hanya itu R. Kelly juga terlibat dalam kasus manipulasi dan perdagangan seks.
Melansir CNN, jaksa sempat meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap R. Kelly setidaknya 25 tahun.
Baca juga: Kesaksian Para Korban Pelecehan Seksual R Kelly, Dipukul hingga Dipaksa Aborsi
Sementara kuasa hukum merasa permintaan jaksa tersebut sama dengan hukuman seumur hidup.
Sehingga kuasa hukum meminta hukuman penjara 10 tahun atau kurang.
Terlihat, R. Kelly tampak mengenakan seragam penjaranya saat hakim membacakan putusan vonis.
Ia pun tak menampakkan ekspresi apapun, sementara sebagian wajahnya tertutup masker.
R. Kelly diputus bersalah atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya pada September 2021.
"Anda meninggalkan jejak kehidupan yang hancur," kata Hakim Donnelly kepada Kelly.
"Ini mungkin menjelaskan, setidaknya sebagian, apa yang menyebabkan Anda berperilaku seperti itu. Namun ini bukan alasan," lanjutnya.
Baca juga: Penyanyi R&B, R Kelly Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerasan
Pun disebut ia dinyatakan bersalah lantaran menyalahgunakan statusnya sebagai musisi untuk melakukan tindakan kekerasan seksual pada perempuan dan anak di bawah umur.
Tindakan tersebut dilakukan R. Kelly selama dua dekade.
Untuk diketahui R Kelly dinyatakan bersalah untuk sembilan tuduhan.