Masa Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diperpanjang
Masa penahanan Mitsuhiro Taniguchi, tersangka kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pemerintah Jepang diperpajang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Masa penahanan Mitsuhiro Taniguchi, tersangka kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pemerintah Jepang diperpajang, Senin (11/7/2022).
Kasus penipuan bansos Covid-19 yang dilakukan Mitsuhiro Taniguchi menyebabkan Jepang mengalami kerugian sekitar 1 miliar yen.
Mitsuhiro Taniguchi dan anggota lainnya diperpanjang masa tahanannya.
"Tersangka ditahan kembali dengan tuduhan penipuan," papar sumber Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Sempat Jadi Buronan Jepang, Taniguchi Janji Kembalikan Uang Negara dari Budidaya Ikan di Indonesia
Selain Mitsuhiro Taniguchi, dalam kasus penipuan bansos Covid-19 ini juga tercatat Koichiro Ota (35), yang menjalankan sebagai bisnis perantara, Kazuma Ozawa (34), istri Mitsuhiro Taniguchi, Rie (45), putra sulungnya Daiki (22) dan putra bungsunya yang masih berusia 19 tahun saat kejahatan terjadi dimulai Juli 2020.
Mereka mengumpulkan banyak calon yang meminta subsidi dari pemerintah dan berpura-pura menjadi pemilik tunggal yang pendapatannya berkurang karena terdampak virus corona.
Antara Mei sampai September 2020, mereka mengajukan sebanyak 1.780 dokumen permohonan meminta bantuan subsidi kepada pemerintah.
Taniguchi dan kelompoknya tercatat sementara berdomisili di Nishi Azabu 2 chime Minato-ku Tokyo.
Menurut penyelidik kepolisian, aplikasi palsu paling banyak dibuat lebih dari 60 kali sehari.
Dari setiap pelamar, Taniguchi memperoleh 150.000 yen hingga 900.000 yen sebagai hadiah karena telah membantu para pengaju aplikasi tersebut.
Taniguchi ditangkap di Indonesia 4 Juni 2022 setelah kabur sejak Oktober 2020 memakai visa bisnis ke Indonesia.
Terakhir dia mengakui ingin membuat bisnis perikanan di Indonesia, lalu keuntungan untuk membayar kembali kepada pemerintah Jepang atas penipuan yang telah dilakukannya.
Baca juga: Polri Kawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Dipulangkan Sampai ke Jepang
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (48), warga negara Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang, Rabu (22/6/2022) pagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.