Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diperpanjang

Masa penahanan Mitsuhiro Taniguchi, tersangka kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pemerintah Jepang diperpajang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masa Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diperpanjang
Foto Fuji
Masa penahanan Mitsuhiro Taniguchi, tersangka kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pemerintah Jepang diperpajang, Senin (11/7/2022). Foto Koichiro Ota (kiri) dan Daiki Taniguchi, putra Mitsuhiro Taniguchi (kanan) yang ditangkap polisi Jepang, Senin (11/7/2022). 

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan bahwa Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Douglas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Mitsuhiro diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Douglas mengatakan, dengan dipulangkannya Mitsuhiro ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.

"Yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," katanya.

Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Selasa (8/6/2022), Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari pemerintah Jepang.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.

MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai 7 Juni 2022.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat.

Mitsuhiro Taniguchi (47) bersama temannya di Lampung Sumatera.
Mitsuhiro Taniguchi (47) bersama temannya di Lampung Sumatera. (Foto ANN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas