Indonesia Tunggu Itikad Baik Malaysia untuk Hapus Perekrutan PMI Domestik Lewat SMO
Indonesia menunggu itikad baik Malaysia untuk menghapus perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik lewat Sistem Maid Online (SMO).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menunggu itikad baik Malaysia untuk menghapus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik lewat Sistem Maid Online (SMO).
Penegasan ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, pada press briefing mingguan Kemlu RI, Kamis (14/7/2022).
Indonesia menyambut baik pernyataan pers yang diterbitkan Kementerian Sumber Manusia Malaysia pada tanggal 13 Juli, yang menyatakan akan segera membahas isu ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia.
Judha mengatakan, tentunya pemerintah Indonesia mengharapkan adanya hasil positif dari pembahasan antara dua kementerian Malaysia tersebut.
"Mekanisme SMO atau sistem maid online berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Tentunya kami mengharapkan ada hasil positif dari pembahasan antara Kementerian sumber manusia dan juga Kementerian Dalam Negeri Malaysia," ujarnya.
SMO menjadi salah satu trigger yang membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia.
Judha mengatakan SMO adalah mekanisme rekrutmen yang diluar kesepakatan yang ada dalam MoU yang disepakati kedua negara paling pada 1 April lalu.
Dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, khususnya di pasal 3 dan juga di Appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara.
Kesepakatan itu antara lain penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia harus dilakukan melalui one channel system'/satu kanal.
Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik ke Malaysia.
Perwakilan RI di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO).
Hal ini tentu tidak sesuai dengan isi dari MoU.
Judha mengatakan, secara khusus SMO membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi.
"Kesepakatan dalam MoU tersebut dibuat berdasarkan itikad baik dari kedua negara,".
Baca juga: Ada Pelanggaran Perjanjian, Indonesia Stop Kirim PMI ke Malaysia
"Mekanisme perekrutan ini (SMO) memby pass undang-undang 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran, karena pekerjaan kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar," ujarnya.
Judha mengungkapkan, kebijakan pemberhentian sementara ini sudah didiskusikan oleh kementerian/lembaga di pusat termasuk dengan Kemnaker selaku regulator.
Pemerintah Indonesia juga menunggu komitmen pemerintah Malaysia untuk menghentikan mekanisme SMO untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.