Kasus Bocah 10 Tahun Korban Rudapaksa Harus ke Indiana untuk Aborsi Jadi Sorotan di AS
Seorang gadis 10 tahun di Ohio menjadi korban rudapaksa oleh pria 27 tahun dan harus ke Indiana untuk menggugurkan kandungannya.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) dihebohkan dengan kasus rudapaksa seorang gadis 10 tahun asal Ohio yang harus susah payah ke Indiana untuk menggugurkan kandungannya.
Seorang pria asal Columbus telah didakwa atas kasus rudapaksa itu.
Dilansir CNN, Gerson Fuentes (27) ditangkap pihak berwenang pada Selasa (12/7/2022).
Dia didakwa dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur 13 tahun, berdasarkan dokumen Pengadilan Kota Franklin County.
Polisi pertama kali mendapat laporan tentang kasus bocah berusia 10 tahun hamil pada akhir Juni, melalui rujukan Departemen Layanan Anak setempat.
Adapun kasus ini diadukan oleh ibu korban, menurut Det. Jeffrey Huhn yang juga bersaksi dalam sidang dakwaan terhadap Fuentes pada Rabu (13/7/2022) kemarin.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Bengkulu Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Aborsi Bayi
Huhn mengatakan, Fuentes mengaku kepada pihak berwenang bahwa dia memperkosa gadis muda itu setidaknya dua kali.
Bocah 10 tahun itu kemudian melakukan aborsi medis di Indianapolis pada 30 Juni, jelas detektif kepolisian itu.
Saat ini, DNA dari klinik di Indianapolis sedang dites terhadap sampel Fuentes dan saudara kandung korban.
Fuentes ditahan dengan jaminan $2 juta, menurut pengadilan.
Ia dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan pada 22 Juli mendatang.
"Hati saya sakit atas rasa sakit yang diderita oleh anak kecil ini," kata Jaksa Agung Ohio, Dave Yost, dalam pernyataannya pada Rabu.
"Saya berterima kasih atas kerja keras Departemen Kepolisian Columbus dalam mengamankan pengakuan dan menyingkirkan pemerkosa dari jalanan," kata Yost.
"Keadilan harus ditegakkan dan (Biro Investigasi Kriminal Ohio) siap mendukung penegakan hukum di seluruh Ohio untuk menempatkan para penjahat ini di balik jeruji besi."
Setelah Roe v. Wade dibatalkan, undang-undang Ohio yang melarang aborsi sedini enam minggu setelah kehamilan mulai berlaku.
Roe v. Wade, 410 U.S. 113, merupakan putusan penting Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa Konstitusi AS melindungi kebebasan seorang wanita hamil untuk menjalani aborsi tanpa batasan berlebihan dari pemerintah.
Dr Caitlin Bernard, seorang dokter kandungan-ginekologi yang berbasis di Indianapolis mengaku kepada CNN bahwa ia baru-baru ini membantu seorang gadis 10 tahun melakukan aborsi di Indiana.
Gadis muda itu hamil enam minggu dan tiga hari, kata Bernard kepada CNN.
Menurut Guardian, insiden ini mendapat perhatian publik ketika surat kabar Indianapolis Star melaporkan bahwa gadis 10 tahun itu harus melakukan aborsi di luar Ohio karena usia kehamilannya melewati batas.
Diketahui, negara bagian Ohio menetapkan larangan aborsi jika usia kandungan sudah melewati minggu keenam.
Baca juga: Google Hapus Riwayat Kunjungan Pengguna ke Klinik Aborsi dan Tempat Sensitif Mulai Pekan Depan
Pun gadis 10 tahun korban rudapaksa itu sudah masuk usia kehamilan enam minggu tiga hari.
Aborsi setelah enam minggu tetap legal di Indiana, meskipun dewan legislatif diperkirakan akan mempertimbangkan pembatasan baru akhir bulan ini.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Presiden AS Joe Biden.
"Bayangkan saja menjadi gadis kecil itu – berusia 10 tahun," katanya menahan marah, di Gedung Putih pada Jumat.
Secara keseluruhan, 26 negara bagian AS telah membatasi aborsi setelah keputusan pencabutan Roe v. Wade.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)