Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Hak Asasi Manusia Tuntut Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Ditangkap

Kelompok Hak Asasi Manusia telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura atas peranan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dalam perang

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kelompok Hak Asasi Manusia Tuntut Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Ditangkap
menafn.com
Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa. Kelompok Hak Asasi Manusia telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura atas peranan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dalam perang saudara di Sri Lanka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, KOLOMBO – Kelompok Hak Asasi Manusia telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura atas peranan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dalam perang saudara di Sri Lanka.

Sebelumnya, mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dituntut mundur oleh pengunjuk rasa akibat salah urus ekonomi. Kemudian, dia melarikan diri ke Singapura dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai presiden Sri Lanka di sana.

Mengutip dari ABC News, dalam surat pengaduan yang diajukan pada hari Sabtu (23/7/2022), International Truth and Justice Project (ITJP) mengatakan bahwa Rajapaksa telah melakukan pelanggaran berat atas perang saudara selama 25 tahun, ketika dia menjabat sebagai menteri pertahanan Sri Lanka.

Baca juga: Ekonomi Ambruk, Gotabaya Rajapaksa Kabur, Parlemen Sri Lanka Buka Lowongan Jabatan Presiden

Sri Lanka mengakhiri perang saudara antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada tahun 2009. Kelompok hak asasi manusia menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran dapat dituntut di Singapura, di mana Rajapaksa melarikan diri ke negara tersebut.

Direktur eksekutif ITJP, Yasmin Sooka mengonfirmasi pengajuan surat pengaduan dalam wawancara telepon dengan Al Jazeera pada hari Minggu (24/7/2022).

Berita Rekomendasi

“Kami percaya dia memiliki kasus untuk dijawab. Pengaduan hukum menyatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan pelanggaran hukum humaniter internasional serta hukum pidana internasional selama perang saudara di Sri Lanka yang meliputi pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan, serta bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya,” kata Sooka yang dikutip oleh Aljazeera, Senin (25/7/2022).

“Gotabaya pada bulan September 2008 memerintahkan penarikan segera Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan bantuan dari zona perang untuk memastikan bahwa tidak akan ada saksi atas pembantaian yang dilakukan terhadap warga sipil (Tamil) oleh tentara Sri Lanka. Pengajuan kami ke jaksa agung menyerukan penangkapan, penyelidikan, dan dakwaan terhadap Gotabaya Rajapaksa. Itu adalah dasar dari kasus kami,” imbuhnya.

Saat itu, Rajapaksa dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang.

Secara terpisah, seorang profesor dari Fakultas Hukum Universitas Portsmouth Inggris, Shubhankar Dam mengatakan bahwa yurisdiksi yang dapat digunakan untuk mengadili dugaan kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir.

“Sementara netralitas tidak secara resmi diabadikan dalam kebijakan luar negeri Singapura, hal itu telah lama memupuk bentuk keseimbangan,” kata Dam.

Baca juga: 3 Orang Ditangkap Saat Hendak Menjual Barang Hasil Curian dari Rumah Presiden Sri Lanka

“Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya,” ujarnya.

Gotabaya Rajapaksa Kabur ke Singapura

Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa terekam kamera sedang berbelanja di Singapura beberapa jam setelah melarikan diri dari negaranya.

Dari foto yang beredar diduga Rajapaksa berbelanja di bandara Changi Singapura.

Dikutip dari India Today, Sabtu (16/7/2022), seorang penumpang di bandara internasional mendapatkan foto  Rajapaksa sedang berbelanja di sebuah toko pakaian.

Dia didampingi istrinya tengah memilih pakaian.

Baca juga: Menteri Luar Negeri Inggris Sebut Negaranya akan Terus Dukung Sri Lanka  

Gotabaya Rajapaksa melarikan diri dari negaranya setelah rumahnya dikepung massa yang protes akibat krisis ekonomi di negara itu yang semakin parah.

Awalnya dia melarikan diri ke Maladewa namun tidak betah karena sejumlah warga ekspatriat asal Sri Lanka berunjuk rasa di sana.

Dia kemudian kabur ke Singapura sebagai negara terakhir persinggahannya.

Kemarin Rajapaksa mengirim surat pengunduran diri sebagai Presiden Sri Lanka ke parlemen.

Alasan Memilih Kabur ke Singapura

India Express menulis kemungkinan Rajapaksa memilih Singapura sebagai tempat pelarian sementara dan mungkin tempat dia bermukim selamanya.

Disebutkan bahwa keluarga Rajapaksa memiliki koneksi yang kuat di Singapura.

Baca juga: Berita Foto : Pasukan Keamanan Gerebek Kamp Demonstran Sri Lanka

Dua saudaranya Mahinda dan Gotabaya sering bepergian ke negara kecil itu untuk alasan medis.

Presiden Gotabaya Rajapaksa menjalani operasi bypass jantung di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura pada Mei 2019, beberapa bulan sebelum pemilihan presiden dia menangkan.

Dia memiliki seorang dokter pribadi di sana yakni orang Tamil Sri Lanka.

Pada Desember 2021, Rajapaksa berdebat dengan Parlemen selama empat minggu dan  kesempatan itu dia gunakan ke Singapura lagi untuk pemeriksaan medis.

Mantan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa juga telah dirawat di Singapura karena kondisi medisnya. 

Kementerian Luar Negeri Singapura mengonfirmasi Rajapaksa telah diizinkan memasuki negara-kota untuk "kunjungan pribadi".

Kementerian menambahkan, "Dia tidak meminta suaka dan dia juga tidak diberikan suaka".

Dia diperkirakan akan tinggal di Singapura untuk beberapa waktu, menurut sumber keamanan Sri Lanka, sebelum berpotensi pindah ke Uni Emirat Arab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas