Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geger Video Bayi Diberi Vape, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi Malaysia

Pria yang viral memasukkan alat vape ke mulut seorang bayi di Malaysia ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Geger Video Bayi Diberi Vape, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi Malaysia
Digital Jungle
Ilustrasi bayi - Sebuah video yang merekam aksi seorang pria memasukkan vape atau rokok elektrik ke dalam mulut seorang bayi, membuat geram publik Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang merekam aksi seorang pria memasukkan alat vape atau rokok elektrik ke dalam mulut seorang bayi, membuat geram publik Malaysia.

Pria diduga pelaku dalam video telah ditangkap kepolisian Malaysia, pada Senin (8/8/2022).

Dilansir New Straits Times, Kapolsek Johor Bahru Utara (JBU) Rupiah Abd Wahid mengatakan, terduga pelaku merupakan pria berusia 23 tahun. 

Ia telah ditahan di Bareskrim Mapolres JBU pada pukul 12.45 waktu setempat.

Menurut Rupiah, penangkapan itu dilakukan setelah timnya menerima laporan yang diajukan oleh ibu bayi tersebut pada 6 Agustus lalu.

Sang ibu mengklaim pria dalam video merupakan teman dari saudara perempuannya.

Sebuah video yang merekam aksi seorang pria memasukkan vape atau rokok elektrik ke dalam mulut seorang bayi, membuat geram publik Malaysia.
Sebuah video yang merekam aksi seorang pria memasukkan vape atau rokok elektrik ke dalam mulut seorang bayi, membuat geram publik Malaysia. (World of Buzz)

Baca juga: Kisah Haru Bayi 4 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Ibunya yang Meninggal, sang Ayah dalam Proses Hukum

"Menurut pelapor, pada saat kejadian dia dan bayinya sedang bersama saudara perempuannya dan seorang pria di sebuah restoran," kata Kapolsek.

Berita Rekomendasi

"Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu bercanda memasukkan vape yang tidak berfungsi ke dalam mulut bayi dan ini direkam oleh saudara perempuan ibu yang mempostingnya di media sosial dan menjadi viral," imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi membuka investigasi.

Permintaan penahanan terhadap pria tersebut juga akan dilakukan besok pagi, untuk memungkinkan penyelidikan lebih lanjut.

Rupiah mengatakan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda RM50.000, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak berkomentar atau menyebarkan informasi palsu mengenai insiden viral ini.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dari komentar non-faktual dan tidak bertanggung jawab yang akan menyebabkan kegelisahan," katanya.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial Malaysia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas