Sebuah mobil polisi terlihat di luar kediaman mantan Presiden AS Donald Trump di Mar-A-Lago, Palm Beach, Florida pada 8 Agustus 2022. - Mantan presiden AS Donald Trump mengatakan 8 Agustus 2022 bahwa kediamannya di Mar-A-Lago di Florida sedang digerebek oleh agen FBI dalam apa yang disebutnya tindakan pelanggaran penuntutan.
(Photo by Giorgio VIERA / AFP)
TRIBUNNEWS.COM, FLORIDA - Rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, di resor Mar-a-Lago, Palm Beach, digerebek Biro Investigasi Federal (FBI) pada Senin 8 Agustus 2022 waktu setempat.
Agen FBI memeriksa setiap sudut rumah mantan Presiden AS tersebut tanpa ada yang terlewat satu pun. Pengeledahan difokuskan pada area ruang kerja dan ruang pribadi Trump.
Penggerebekan dilakukan untuk menggeledah dokumen kepresidenan termasuk dokumen rahasia yang diduga dibawa ke rumah itu.
Kementerian Kehakiman AS saat ini tengah melakukan penyelidikan dua kasus terkait mantan Presiden AS itu. Pertama adalah dugaan upaya pembatalan hasil pemilihan presiden pada 6 Januari 2021. Yang kedua adalah terkait kasus penguasaan dokumen rahasia secara tidak sah.
Di luar rumah Trump, sejumlah orang melakukan demonstrasi mendukung mantan Presiden AS itu. Dengan membawa bendera dan poster dukungan, pendukung Trump juga melakukan konvoi di jalan.