Pengadilan Junta Myanmar Vonis Aung San Suu Kyi 6 Tahun Penjara Terkait Empat Kasus Korupsi
Pengadilan Myanmar yang dikuasi pemerintah militer (Junta) memvonis Aung San Suu Kyi enam tahun penjara terkait empat kasus korupsi, Senin (15/8/2022)
Penulis: Rica Agustina
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer memvonis pemimpin yang dikudeta Aung San Suu Kyi enam tahun penjara, CNA melaporkan.
Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam empat kasus korupsi, kata sumber yang mengetahui proses tersebut.
Pada Senin (15/8/2022) dia dinyatakan telah menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi untuk membangun rumah, dan menyewakan tanah milik pemerintah dengan harga diskon.
Yayasan Daw Khin Kyi adalah sebuah organisasi yang dia dirikan untuk mempromosikan kesehatan dan pendidikan.
Peraih Nobel berusia 77 tahun itu telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).
Dengan dakwaan-dakwaan tersebut, Aung San Suu Kyi terancam hukuman penjara maksimum hampir 190 tahun.
Baca juga: Junta Myanmar Tuduh Jurnalis Jepang Provokasi Perbedaan Pendapat dan Ancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Adapun Aung San Suu Kyi menyebut tuduhan-tuduhan itu tidak masuk akal dan menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Aung San Suu Kyi, yang ditahan di sel isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyidaw, telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam kasus lain.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak tahun lalu ketika militer menggulingkan pemerintah terpilih yang dipimpin oleh partai Aung San Suu Kyi, Liga Demokrasi Nasional (NLD).
NLD memenangkan pemilihan umum, dan memimpin tindakan keras mematikan terhadap perbedaan pendapat.
Puluhan ribu orang telah dipenjara dan banyak yang disiksa, dipukuli atau dibunuh, dalam apa yang disebut PBB sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan".
Komunitas internasional telah menjatuhkan sanksi kepada militer dan menganggap pengadilan rahasia Aung San Suu Kyi sebagai lelucon.
"Ini adalah serangan besar-besaran terhadap hak-haknya, dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan NLD selamanya," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch.
Juru bicara pemerintah militer Zaw Min Tun tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar pada hari Senin.
Sebelumnya dikatakan bahwa Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen dan menolak kritik asing sebagai campur tangan.
Putri pemimpin kampanye kemerdekaan Myanmar dari pemerintahan kolonial Inggris memimpin negara itu selama lima tahun selama periode singkat reformasi tentatif sebelum dipaksa turun dari kekuasaan dalam kudeta Februari 2021.
Sementara militer telah memerintah selama lima dari enam dekade terakhir.
Baca juga artikel lain terkait Krisis Myanmar
(Tribunnews.com/Rica Agustina)