Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedubes Jerman: Paspor dengan Penambahan Tanda Tangan Dapat Diproses untuk Permohonan Visa

Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat di

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in Kedubes Jerman: Paspor dengan Penambahan Tanda Tangan Dapat Diproses untuk Permohonan Visa
indonesia.go.id
(Ilustrasi paspor Indonesia) Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses.

Pengumuman ini diunggah lewat laman resmi Kedubes Jerman pada Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Kemenlu Minta Kedubes Jerman Tetap Proses Visa WNI, Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan

Instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan bahwa segera diberlakukan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar, dengan (penambahan) tanda tangan dan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia, sehingga dapat diproses untuk permohonan visa.

Pemegang paspor yang terkait yang sedang menjalani proses visa diminta secepatnya mensyahkan tanda tangan di halaman 4 (atau 5) (yang disebut sebagai halaman Endorsement) ke otoritas imigrasi Indonesia.

Disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman. 

Baca juga: Ini Respon Ditjen Imigrasi Soal Kedubes Jerman Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia.

Berita Rekomendasi

Untuk WNI yang berada di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

"Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya," tutup pernyataan itu. 

Baca juga: Kedubes Jerman Benarkan Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

Sebelumnya, pada Jumat (12/8/2022), Jerman menolak proses visa bagi pemilik paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar, hingga banyak warga Indonesia yang akan ke Jerman protes sebab terkendala keberangkatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas