Anwar Ibrahim: Penjara akan Sulit Bagi Eks PM Najib Razak yang Terbiasa dengan Gaya Hidup Mewah
Pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim menilai mantan PM Malaysia Najib Razak akan menjalani kehidupan yang kontras selama dipenjara.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim mengatakan kehidupan di dalam penjara kontras dengan gaya hidup mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Najib Rajak yang didakwa atas kasus mega-korupsi yang melibatkan perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ditolak banding terakhirnya atas hukuman 12 tahun penjara pada Senin (22/8/2022).
Pengadilan Federal Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun, dan Najib Rajak pun telah dibawa ke Penjara Kajang pada Selasa (23/8/2022).
Anwar Ibrahim dalam wawancaranya dalam acara Squawk Box Asia CNBC pada Selasa kemarin mengatakan hukuman kepada eks PM Najib Rajak menjadi awal yang baik.
"Para pemimpin politik, elit politik yang terus melakukan kesalahan tanpa impunitas, mereka berpikir bahwa mereka tidak terkalahkan dan di atas hukum, (tetapi) sekarang, pesannya sangat jelas. Penghargaan harus diberikan kepada rakyat, yang memutuskan, dan karena itu kita harus melanjutkan," ujarnya.
Ia mendesak masyarakat Malaysia memilih pemimpin yang tidak korup dalam Pemilu selanjutnya.
Baca juga: Hadapi 12 Tahun Penjara, Eks PM Malaysia Najib Razak Tulis Surat Perpisahan untuk Keluarga
Najib Rajak, PM Malaysia ke-6 ini dilanda kasus mega-korupsi yang juga dijuluki kasus kleptokrasi terbesar di dunia.
Najib berada di pusat skandal bersama dengan dugaan dalang penipuan pengusaha Malaysia Jho Low dan bankir Goldman Sachs.
Sekitar $700 juta diduga ditransfer ke rekening Najib dan kerugian dari 1MDB dikatakan melebihi $4 miliar.
Najib terus menyangkal melakukan kesalahan.
Anwar mengatakan Najib akan mendapat perlakuan yang lebih baik selama dipenjara, berbeda dengan dirinya pada tahun 1990an.
Meski begitu, kata Anwar, eks PM tersebut pasti akan kesulitan untuk hidup di dalam bui.
Ini tidak lepas dengan Najib Rajak yang dikenal memiliki gaya hidup mewah.
"Dari apa yang saya pahami dari rekan-rekan lama saya, petugas penjara, dia akan diberikan perawatan yang agak lebih baik, dia akan diberikan beberapa fasilitas," katanya kepada CNBC.
"Tapi tetap saja, penjara bukanlah tempat tidur mawar, itu sulit, terutama dibandingkan dengan gaya hidupnya bak di hotel bintang tujuh, Anda harus mengalami sesuatu yang sulit dan berat," jelas Anwar.
Najib dan istrinya, Rosmah Mansor dituduh menjalani gaya hidup mewah dengan mengorbankan 1MDB.
Sidang pengadilan mengungkapkan bahwa mereka menghabiskan ribuan dolar untuk hotel dan perhiasan mahal.
Pada tahun 2018, polisi Malaysia menggerebek rumah Najib dan Rosmah sebagai bagian dari penyelidikan 1MDB.
Aparat menemukan 284 kotak berisi tas tangan mewah dan 72 tas berisi perhiasan, uang tunai, jam tangan, dan barang berharga lainnya.
Putusan Pengadilan Federal pada Senin lalu, menandai momen bersejarah bagi Malaysia, karena untuk pertama kalinya seorang mantan perdana menteri dipenjara.
Najib secara otomatis didiskualifikasi dari kursinya sebagai Anggota Parlemen untuk Pekan berdasarkan Pasal 48(1)(e) Konstitusi Federal.
Dia dinyatakan bersalah mencuri RM42 juta dana milik perusahaan investasi berdaulat dan dihukum 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (Rp694 miliar).
Anwar Ibrahim sendiri tidak lepas dari sejumlah skandal yang sempat menggegerkan Malaysia.
Baca juga: Kenang Sosok Buya Syafii, Begini Kesaksian Anwar Ibrahim
Baca juga: Dari Perdana Menteri ke Penjara: Najib Razak Kini Putus Asa, Sendirian, dan Merasa Dikhianati
Menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia pada 1990an, Anwar kemudian digulingkan oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad sebelum dipenjara karena sodomi dan korupsi.
Ia dinyatakan bersalah dalam pengadilan pertama di tahun 1998, mengakibatkan ia dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun.
Namun putusan itu dibatalkan pada tahun 2004, sehingga ia dibebaskan.
Anwar kembali dipenjara karena kasus sodomi pada 2014 sebelum menerima pengampunan kerajaan pada 2018 dan dibebaskan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)