Hadapi 12 Tahun Penjara, Eks PM Malaysia Najib Razak Tulis Surat Perpisahan untuk Keluarga
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menuliskan surat kepada keluarganya setelah bandingnya atas hukuman 12 tahun penjara ditolak pengadilan.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menulis surat perpisahan kepada keluarganya sebelum menghadapi hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, bandingnya terhadap hukuman 12 tahun penjara ditolak pengadilan pada Selasa (23/8/2022).
Dalam suratnya, Najib Razak mengaku jalan hidup yang ia pilih sebagai politisi 46 tahun lalu membuatnya jarang berkumpul dengan keluarga.
"Tahun-tahun saya telah berlalu, didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, pengorbanan yang saya pilih dan saya buat, sebuah perjalanan yang menggembirakan tetapi sayangnya saya mengabaikan dan tidak selalu ada untuk Anda," tulis Najib dalam postingan Facebook, disertai dengan foto dirinya bersama cucunya.
"Semua tantangan yang membuahkan hasil ini membuat saya tersenyum, sementara beberapa tidak, tetapi itu semua adalah pengorbanan besar seiring berjalannya waktu.
"Saya harus bergerak setiap saat dengan tahun-tahun saya didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, dan saya tidak bisa selalu bersama Anda," tulisnya, dikutip dari The Straits Times.
Baca juga: Dari Perdana Menteri ke Penjara: Najib Razak Kini Putus Asa, Sendirian, dan Merasa Dikhianati
Eks perdana menteri ini mengatakan ia berpegang teguh kepada ajaran Islam.
Pun meyakini bahwa perjalanan hidupnya saat ini memang takdir dari Tuhan.
Najib juga mengatakan ia menunggu keadilan di pengadilan akhir zaman nanti.
"Semoga Tuhan melindungi dan memberkati keluarga kita dengan kesehatan, umur panjang, dan kedamaian abadi," tambah Najib.
Najib menjadi mantan PM Malaysia pertama yang dipenjara setelah Pengadilan Federal menolak banding terakhirnya.
Pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (Rp694 miliar) kepada Najib Razak.
Ia dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran pidana, pencucian uang, dan penyalahgunaan posisi dalam kasus korupsi dana negara Malaysia 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Najib (69) dikirim ke Penjara Kajang pada Selasa malam, setelah banding terakhirnya ditolak.