Najib Razak Dipenjara, Warga Malaysia Malah Bersuka Cita
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kini resmi dipenjara setelah pengadilan tinggi negara itu menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kini resmi dipenjara setelah pengadilan tinggi negara itu menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar pada dana negara 1MDB.
Warga Malaysia pun ramai menuliskan tanggapan mereka di media sosial Twitter dan menyebut putusan hari Selasa lalu sebagai hal yang 'bersejarah'.
Mereka berharap hukuman ini bisa menjadi 'peringatan keras bagi politisi lain yang memiliki niat menyedot dana publik'.
Di sisi lain, lawan politik Najib memuji hukuman tersebut sebagai bukti independensi peradilan di negara itu.
Dikutip dari laman Al Jazeera, Kamis (25/8/2022), pemenjaraan Najib ini menandai 'kejatuhan luar biasa' bagi seorang politisi yang bahkan hingga 4 tahun lalu telah memerintah Malaysia dengan cengkeraman dan menekan penyelidikan lokal atas penjarahan dana 1MDB.
Penyelidik mengatakan bahwa sekitar 4,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dicuri dari dana negara yang didirikan oleh Najib pada 2009 lalu untuk mendorong investasi baru di Malaysia.
Sedangkan lebih dari 1 miliar dolar AS masuk ke rekening yang terkait dengannya.
Baca juga: Meski Dinyatakan Bersalah, Partai UMNO Tetap Setia Dukung Najib Razak
Pria berusia 69 tahun itu pun akhirnya dibawa ke Penjara Kajang, yang berjarak sekitar 40 km atau 25 mil dari Kuala Lumpur.
"Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Najib tentu akan dikenang karena banyak pengalaman pertamanya, ia menjadi Perdana Menteri pertama yang kalah dalam pemilihan umum dan menjadi yang pertama dihukum pidana," kata Direktur Konsultan Risiko Politik BowerGroupAsia, Adib Zalkapli.
Putra bangsawan Melayu lulusan Inggris itu merupakan keturunan tokoh penting Malaysia.
Baca juga: Najib Razak Bisa Minta Ampunan Kerajaan, Tapi harus Jalani Hukuman Penjara Terlebih Dahulu
Najib memiliki ayah serta paman yang masing-masing merupakan Perdana Menteri kedua dan ketiga negara itu.
Ia memegang jabatan Perdana Menteri sejak 2009 hingga 2018, dan akhirnya digulingkan saat kemarahan publik atas skandal penipuannya 'membawanya dalam kekalahan pemilihan umum'.
Lusinan tuduhan korupsi pun diajukan terhadapnya pada bulan-bulan berikutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.