Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PM Thailand Prayut Diskors Sementara setelah Masa Jabatan 8 Tahun Digugat

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha ditangguhkan untuk sementara dari tugas resmi setelah masa jabatan 8 tahun digugat partai oposisi utama.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Miftah
zoom-in PM Thailand Prayut Diskors Sementara setelah Masa Jabatan 8 Tahun Digugat
Government of Thailand
Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha ditangguhkan untuk sementara dari tugas resmi setelah masa jabatan 8 tahun digugat partai oposisi utama. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi Thailand menangguhkan Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dari tugas resmi pada Rabu (24/8/2022).

Penangguhan dilakukan setelah pengadilan memutuskan untuk mendengarkan petisi peninjauan batas masa jabatan delapan tahun perdana menteri yang diamanatkan secara hukum.

Pengadilan mengumumkan langkah itu dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke media.

Namun tidak jelas kapan akan diberikan keputusan akhir atas petisi yang diajukan oleh partai oposisi utama.

"Pengadilan telah mempertimbangkan permohonan dan dokumen yang menyertainya," bunyi pernyataan itu sebagaimana dikutip CNA.

"Ia memandang fakta-fakta yang termasuk dalam petisi menghadirkan keraguan yang masuk akal bahwa petisi itu memiliki alasan."

Baca juga: PPATK: Dana Judi Online di Indonesia Mengalir ke Thailand, Kamboja, dan Filipina

"Oleh karena itu, mencapai suara mayoritas (5:4) bagi responden untuk menangguhkan tugas perdana menteri mulai 24 Agustus 2022 hingga pengadilan memberikan putusan," lanjut pernyataan itu.

Berita Rekomendasi

Prayut diharuskan memberikan klarifikasi kepada pengadilan dalam waktu 15 hari setelah menerima salinan permintaan, tambah pengadilan.

Perselisihan Hukum

Keputusan untuk mengadili kasus yang diajukan oleh pihak oposisi sudah bulat.

Konstitusi Thailand tahun 2017 melarang perdana menteri menjabat lebih dari delapan tahun secara total.

Partai-partai oposisi mengatakan Prayut, yang mengambil alih kekuasaan dalam kudeta 2014, telah mencapai batas.


Sementara pendukung pemimpin berusia 68 tahun itu mengatakan dia telah menjadi perdana menteri sejak 2017, ketika konstitusi rancangan tentara saat ini diterapkan atau pada 2019, ketika dia secara kontroversial memenangkan pemilihan nasional yang tertunda.

Jika pengadilan mengikuti logika tersebut, Prayut secara teknis dapat terus menjabat hingga 2025 atau 2027, jika dia memenangkan pemilihan umum yang dijadwalkan pada Maret.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas