Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PM Thailand Prayut Diskors Sementara setelah Masa Jabatan 8 Tahun Digugat

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha ditangguhkan untuk sementara dari tugas resmi setelah masa jabatan 8 tahun digugat partai oposisi utama.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Miftah
zoom-in PM Thailand Prayut Diskors Sementara setelah Masa Jabatan 8 Tahun Digugat
Government of Thailand
Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha ditangguhkan untuk sementara dari tugas resmi setelah masa jabatan 8 tahun digugat partai oposisi utama. 

Di sisi lain, beberapa ratus demonstran anti-pemerintah berunjuk rasa di Monumen Demokrasi Bangkok pada hari Selasa menjelang putusan pengadilan dan demonstrasi lebih lanjut akan digelar.

Polisi anti huru hara membubarkan pengunjuk rasa yang mengikuti demonstrasi menyerukan pengunduran diri Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha atas penanganan terhadap krisis virus corona Covid-19 di Bangkok pada 16 Agustus 2021. - Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha ditangguhkan untuk sementara dari tugas resmi setelah masa jabatan 8 tahun digugat partai oposisi utama.
Polisi anti huru hara membubarkan pengunjuk rasa yang mengikuti demonstrasi menyerukan pengunduran diri Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha atas penanganan terhadap krisis virus corona Covid-19 di Bangkok pada 16 Agustus 2021. - Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha ditangguhkan untuk sementara dari tugas resmi setelah masa jabatan 8 tahun digugat partai oposisi utama. (Lillian SUWANRUMPHA / AFP)

Baca juga: Menkes Thailand Larang Wisatawan Datang untuk Merokok Ganja: Kami Tak Sambut Turis seperti Itu

Pada hari Rabu, polisi menempatkan kontainer pengiriman di beberapa jalan dekat gedung-gedung pemerintah untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa baru.

Pita Limjaroenrat, pemimpin partai oposisi Move Forward, menyerukan keputusan cepat atas nasib Prayuth.

"Kami ingin instansi terkait bertindak cepat. Undang-undang tentang masalah ini tidak rumit," katanya kepada wartawan di parlemen.

"Kalau MK bisa cepat memutuskan, kekosongan pemerintahan yang kita khawatirkan sebentar lagi."

Adapun saat ini tugas Prayut akan diambil alih oleh Wakil Perdana Menteri Prawit Wongsuwan, kata Wakil Perdana Menteri Wissanu Krea-ngam.

Prawit, 77, adalah mantan panglima militer.

Berita Rekomendasi

"Kabinet nasional tetap sama karena Prayut belum dicopot tetapi diberhentikan sementara," kata Wissanu.

Ini bukan pertama kalinya Mahkamah Konstitusi memainkan peran dalam politik Thailand.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya membatalkan hasil pemilihan umum tahun 2006 dan 2014.

Prayut telah memegang jabatannya melalui unjuk rasa besar anti-pemerintah pada tahun 2020, ketika pandemi menyebabkan ekonomi goyah dan sejumlah politik yang nyaris gagal.

Para pengunjuk rasa pro-demokrasi memberi hormat selama protes massa menyerukan pengunduran diri Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha atas kegagalan  pemerintah terhadap krisis virus corona Covid-19, di Bangkok pada 10 Agustus 2021. - Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha ditangguhkan untuk sementara dari tugas resmi setelah masa jabatan 8 tahun digugat partai oposisi utama.
Para pengunjuk rasa pro-demokrasi memberi hormat selama protes massa menyerukan pengunduran diri Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha atas kegagalan pemerintah terhadap krisis virus corona Covid-19, di Bangkok pada 10 Agustus 2021. - Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha ditangguhkan untuk sementara dari tugas resmi setelah masa jabatan 8 tahun digugat partai oposisi utama. (AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA)

Baca juga: Thailand Akan Anggap Covid-19 sebagai Flu Biasa, Indonesia Kapan?

Tetapi sekarang konstitusi yang rancangannya dia awasi telah melawannya.


Mantan panglima militer itu berkuasa dalam kudeta militer yang menggulingkan pemerintah Yingluck Shinawatra yang terpilih secara demokratis.

Dia memimpin rezim militer selama lima tahun dan melanjutkan sebagai perdana menteri setelah pemilihan nasional tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas