Arab Saudi Jatuhkan Hukuman 45 Tahun Penjara kepada Wanita yang Dituduh Rusak Negara Lewat Medsos
Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang wanita bernama Nourah karena diduga telah merusak negara melalui media sosialnya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
Shehab dituduh mengganggu ketertiban umum dan menggoyahkan tatanan sosial, klaim yang semata-mata berasal dari aktivitas media sosialnya, menurut lembar dakwaan resmi yang diperoleh pada Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Harga Minyak Mentah Melonjak, Arab Saudi Beri Diskon ke Para Importir Asia
Dia dituduh mengikuti dan me-retweet akun pembangkang di Twitter, dan menyebarkan desas-desus palsu.
Keputusan itu datang awal bulan Agustus ketika Shehab mengajukan banding atas hukuman yang awalnya enam tahun.
"Hukuman penjara (enam tahun) yang dijatuhkan pada terdakwa ringan mengingat kejahatannya," kata seorang jaksa penuntut kepada pengadilan banding.
"Saya menyerukan untuk mengubah hukuman mengingat dukungannya bagi mereka yang mencoba menyebabkan kekacauan dan mengacaukan masyarakat, seperti yang ditunjukkan oleh dia yang mengikuti dan me-retweet akun (Twitter)," tambahnya.
Vonis hukuman terhadap Shehab, telah menuai kecaman global yang semakin meningkat.
Aktivis dan pengacara menganggap hukuman tersebut mengejutkan bahkan oleh standar keadilan Arab Saudi.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)