Arab Saudi Jatuhkan Hukuman 45 Tahun Penjara kepada Wanita yang Dituduh Rusak Negara Lewat Medsos
Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang wanita bernama Nourah karena diduga telah merusak negara melalui media sosialnya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang wanita bernama Nourah binti Saeed al-Qahtani, AP News melaporkan.
Nourah diduga telah merusak negara melalui aktivitas media sosialnya, menurut dokumen pengadilan yang diperoleh pada Rabu (31/8/2022).
Sedikit yang diketahui tentang Nourah, yang berasal dari salah satu suku terbesar di Arab Saudi dan tidak memiliki sejarah aktivisme yang jelas.
Awal bulan ini, pengadilan pidana khusus di Riyadh menjatuhkan hukuman terhadap 45 tahun di bawah undang-undang kontraterorisme dan kejahatan dunia maya yang luas di kerajaan itu.
Pengadilan itu, yang biasanya menangani kasus politik dan keamanan nasional, memberikan hukuman selama banding Nourah atas vonis sebelumnya.
Hakim menuduh Nourah mengganggu kohesi masyarakat dan mengguncang tatanan sosial, menurut lembar dakwaan, mengutip aktivitasnya di media sosial.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Doktoral Arab Divonis 34 Tahun Penjara karena Tweet
Mereka menuduh Nourah menyinggung ketertiban umum melalui jaringan informasi.
Masih belum jelas apa yang diunggah Nourah atau di mana sidangnya diadakan.
Dia ditahan pada 4 Juli 2021, menurut pengawas hak asasi manusia yang berbasis di Washington, Democracy for the Arab World Now (DAWN), yang kritis terhadap kerajaan.
"Ini sepertinya awal dari gelombang baru hukuman dan vonis oleh hakim baru yang telah ditempatkan di pengadilan pidana khusus," kata Abdullah Alaoudh, direktur regional DAWN.
Freedom Initiative, kelompok hak asasi manusia lain yang berbasis di Washington, juga mengecam hukuman penjara yang "sangat panjang" bagi Nourah.
"Sangat sulit untuk mengabaikan fakta bahwa kami melihat hukuman ini karena (Putra Mahkota Mohammed bin Salman) telah menerima peningkatan legitimasi di dunia internasional," kata Allison McManus, direktur penelitian kelompok tersebut.
Kalimat-kalimat media sosial telah memperbarui perhatian pada tindakan keras Pangeran Mohammed terhadap perbedaan pendapat, bahkan ketika negara Islam ultrakonservatif itu telah memberikan kebebasan baru kepada perempuan seperti hak untuk mengemudi.
Lebih lanjut, Pengadilan Arab Saudi sebelumnya juga menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada seorang mahasiswa doktoral, Salma al-Shehab