Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemimpin Myanmar yang Dikudeta Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara dan Kerja Paksa

Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi dihukum 3 tahun penjara dan kerja paksa setelah divonis bersalah atas kecurangan Pemilu 2020.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemimpin Myanmar yang Dikudeta Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara dan Kerja Paksa
Stan HONDA / AFP
Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York pada 22 September 2012. - Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi dihukum 3 tahun penjara dan kerja paksa setelah divonis bersalah atas kecurangan Pemilu 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilihan umum (Pemilu) pada Jumat (2/9/2022), CNN melaporkan.

Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman oleh hakim tiga tahun penjara dengan kerja paksa, menurut sumber yang mengetahui proses tersebut.

Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu dan dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara.

Pada hari Jumat, dia dinilai telah melakukan penipuan dalam Pemilu 2020 yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dengan mayoritas legislatif yang luar biasa, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer.

Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas apa yang akan terjadi dengan kerja paksa.

Win Myint, presiden yang dikudeta juga diberi hukuman yang sama, kata sumber itu.

Baca juga: Jaga Hubungan Persahabatan, Myanmar akan Impor Minyak dari Rusia

Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak segera memberi jawaban saat dimintai tanggapan.

Berita Rekomendasi

Junta hanya mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan NLD yang dipimpin Aung San Suu Kyi dari Pemilu.

NLD telah membantah penipuan dan mengatakan menang secara adil.

Aung San Suu Kyi, yang berusia 77 tahun pada bulan Juni, telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan penghasutan hingga kebocoran rahasia resmi, dengan hukuman maksimum gabungan lebih dari 190 tahun.

Pengadilannya telah diadakan di balik pintu tertutup di ibu kota, Naypyitaw, dan pernyataan junta tentang proses tersebut telah dibatasi.

Perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara Aung San Suu Kyi.

Baca juga artikel lain terkait Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas