Arab Saudi dan Negara Lainnya Desak Netflix Tarik Konten Langgar Nilai Islam, Siapkan Tindakan Hukum
Konten tersebut telah melanggar peraturan media di Dewan Kerjasama Teluk yang beranggotakan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, DUBAI - Negara-negara Arab di Teluk menuntut raksasa layanan streaming Amerika Serikat Netflix hapus konten yang dianggap menyinggung nilai-nilai Islam dan sosial di kawasan itu.
Tuntutan tersebut diungkapkan regulator media Arab Saudi pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Regulator media Arab Saudi menyebutkan konten yang dimaksud termasuk konten yang ditujukan untuk anak-anak.
Stasiun televisi yang dikelola pemerintah Arab Saudi, Al Ekhbariya, yang membahas masalah ini dalam salah satu program televisinya menunjukkan video animasi yang telah diblur, yang memperlihatkan dua gadis sedang berpelukan.
Baca juga: Netflix Siapkan Paket Berlangganan Hemat, Bakal Ada Selipan Iklan
Komisi Umum untuk Media Audiovisual yang berbasis di Riyadh, Arab Saudi, mengatakan konten tersebut telah melanggar peraturan media di Dewan Kerjasama Teluk yang beranggotakan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar, dan Kuwait.
Dalam pernyataannya, komisi penyiaran tersebut memperingatkan jika Netflix terus menyiarkan konten seperti itu maka layanan streaming ini akan mendapat tindakan hukum.
"Jika Netflix menyiarkan konten tersebut maka tindakan hukum yang diperlukan akan diambil," kata regulator media Arab Saudi itu, yang dikutip dari Reuters.
Namun Komisi Umum untuk Media Audiovisual Arab Saudi tidak merinci tindakan hukum seperti apa yang akan diberikan. Netflix juga belum menanggapi permintaan komentar mengenai masalah ini.
Sementara Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan pernyataan serupa, dengan mengatakan akan menindaklanjuti konten-konten yang disiarkan platform tersebut dalam beberapa hari mendatang. UEA juga akan memastikan Netflix mematuhi regulasi penyiaran di negara itu.
Konten-konten yang menampilkan hubungan sesama jenis telah dilarang oleh regulator di negara-negara tersebut. Selain itu, konten dengan kata-kata kasar dan menampilkan penggunaan narkoba juga dilarang.
Awal tahun ini UEA dan beberapa negara Muslim lainnya melarang film animasi Walt Disney-Pixar "Lightyear" diputar di bioskop karena menampilkan karakter yang memiliki hubungan sesama jenis.