Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karantina 5 Hari Masuki Jepang Negara Klasifikasi Merah, Bagaimana Indonesia?

Karantina 5 hari masih diperlakukan oleh Jepang bagi pendatang dan atau turis  dari luar negeri khususnya dari negara kelompok merah dan kuning

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Karantina 5 Hari Masuki Jepang Negara Klasifikasi Merah, Bagaimana Indonesia?
Richard Susilo
Daerah karantina di bandara Haneda Jepang setelah turun dari pesawat terbang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Karantina 5 hari masih diperlakukan oleh Jepang bagi pendatang dan atau turis  dari luar negeri khususnya dari negara kelompok merah dan kuning khususnya negara yang terinfeksi varian omicron B.1.1.529. Indonesia masuk kelompok Biru.

"Turis dari negara kelompok merah dan orang, termasuk yang memasuki negara tersebut, warga negara lain, selama satu minggu terakhir sebelum memasuki Jepang, akan dikenakan karantina 5 hari setelah tiba memasuki Jepang," papar sumber Tribunnews.com hari Rabu (14/9/2022).

Pada prinsipnya turis dari negara kelompok merah seperti   Albania, Siera Leon   juga masih diperlukan  sertifikat vaksinasi COVID-19 yang valid dari negara /wilayah yang diklasifikasikan tersebut.

Negara yang diklasifikasikan dengan warna Oranye seperti  Pakistan, Fiji dan Vietam. Sedangkan Indonesia,  Singapura, Thailand, Malaysia, dan Brunei masuk klasifikasi Biru.

Untuk negara klasifikasi Kuning tidak lagi diperlukan sertifikat vaksinasi, jika mereka menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (MHLW) hasil negatif dari tes PCR atau tes Kuantitatif Antigen yang dilakukan dalam 72 jam terakhir sebelum memasuki Jepang.

"Sertifikat vaksinasi pun yang sesuai standar Jepang diakui adalah vaksi Pfizer Moderna dan Astra Zeneca. Diharapkan vaksinasi dilakukan kalangan luar dengan vaksin tersebut agar bebas dari karantina setelah memasuki Jepang," lanjut sumber itu lagi.

Berita Rekomendasi

Langkah-langkah di atas karantina 5 hari bagi klasifikasi merah tetap akan dilaksanakan mulai  tanggal 14 September 2022 ini, lanjutnya.

Di lain pihak, mulai Oktober mendatang turis asing (termasuk dari Indonesia) akan bisa memasuki Jepang secara bebas, pribadi, tak perlu lewat travel lagi apabila memiliki sertifikat vaksinasi 1,2,3 serta tak diperlukan lagi tes PCR.

Pengumuman resmi hal tersebut akan dilakukan PM Jepang pada akhir bulan September ini.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif.

Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas