Langgar UU Rahasia Negara, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi dan mantan penasihatnya karena melanggar UU Rahasia Negara.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
Pemerintah Australia secara konsisten meminta junta untuk membebaskannya.
Sementara Perdana Menteri Kamboja Hun Sen juga meminta kebebasannya dalam pertemuan dengan pemimpin militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing awal tahun ini.
Turnell juga dihukum karena melanggar undang-undang imigrasi pada hari Kamis dan dijatuhi hukuman tiga tahun, yang menurut pengadilan akan dia jalani secara bersamaan.
Awal bulan ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga tahun karena kecurangan pemilu.
Sejak junta militer merebut kekuasaan di Myanmar dalam kudeta awal tahun lalu, kebebasan dan hak-hak di negara itu telah memburuk, kata kelompok hak asasi dan pengamat.
Eksekusi negara telah kembali dan jumlah serangan kekerasan yang didokumentasikan oleh tentara di sekolah telah melonjak, menurut organisasi non-pemerintah.
(Tribunnews.com/Yurika)