Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar UU Rahasia Negara, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi dan mantan penasihatnya karena melanggar UU Rahasia Negara.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
zoom-in Langgar UU Rahasia Negara, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara
STR / AFP
Foto ini diambil pada 17 Juli 2019, memperlihatkan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. - Aung San Suu Kyi divonis tiga tahun penjara karena melanggar UU Rahasia Negara. 

Pemerintah Australia secara konsisten meminta junta untuk membebaskannya.

Sementara Perdana Menteri Kamboja Hun Sen juga meminta kebebasannya dalam pertemuan dengan pemimpin militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing awal tahun ini.

Turnell juga dihukum karena melanggar undang-undang imigrasi pada hari Kamis dan dijatuhi hukuman tiga tahun, yang menurut pengadilan akan dia jalani secara bersamaan.

Awal bulan ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga tahun karena kecurangan pemilu.

Sejak junta militer merebut kekuasaan di Myanmar dalam kudeta awal tahun lalu, kebebasan dan hak-hak di negara itu telah memburuk, kata kelompok hak asasi dan pengamat.

Eksekusi negara telah kembali dan jumlah serangan kekerasan yang didokumentasikan oleh tentara di sekolah telah melonjak, menurut organisasi non-pemerintah.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas