Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok HAM: Israel Tahan 798 Warga Palestina Tanpa Pengadilan

Kelompok HAM mengatakan, Israel menahan hampir 800 warga Palestina ditahan dalam penahanan administratif atau ditahan tanpa pengadilan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kelompok HAM: Israel Tahan 798 Warga Palestina Tanpa Pengadilan
AFP/ABBAS MOMANI
Seorang demonstran Palestina berdebat dengan pasukan Israel selama protes terhadap perluasan pemukiman, di desa al-Mughayer, timur Ramallah di Tepi Barat yang diduduki, pada 29 Juli 2022. - Israel telah menahan 798 warga Palestina tanpa pengadilan. (Photo by ABBAS MOMANI / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Israel mengatakan pada hari Minggu (2/10/2022) bahwa Israel menahan hampir 800 warga Palestina tanpa pengadilan atau dakwaan.

Itu menjadi jumlah tertinggi sejak tahun 2008.

Kelompok hak asasi yang bernama HaMoked, yang secara teratur mengumpulkan angka-angka dari otoritas penjara Israel, mengatakan bahwa 798 warga Palestina saat ini ditahan dalam penahanan administratif.

Penahanan administratif merupakan sebuah praktik di mana para tahanan dapat ditahan tanpa tuduhan praktis, tanpa batas waktu.

Para tahanan juga tidak diberikan akses ke bukti yang memberatkan mereka.

Data resmi yang diterbitkan oleh Layanan Penjara Israel pada akhir September 2022 menyebutkan jumlah tahanan Palestina 790, naik dari 665 pada Juli.

Baca juga: Media Asing Sebut 9 Pejabat Indonesia Jadi Target Mata-mata Israel, Satu Diantaranya Menko Airlangga

Kelompok itu mengatakan jumlah mereka yang ditahan dalam penahanan administratif terus meningkat tahun ini.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut karena Israel melakukan serangan penangkapan malam di Tepi Barat sebagai tanggapan atas serentetan teror mematikan terhadap Israel awal tahun ini.

Israel mengatakan kebijakan itu membantu menjauhkan teroris berbahaya dari jalanan dan memungkinkan pemerintah menahan tersangka tanpa membocorkan intelijen sensitif.

Para kritikus mengatakan kebijakan tersebut menolak proses hukum tahanan.

Demonstran Palestina bentrok dengan pasukan Israel menyusul protes terhadap perluasan pemukiman, di desa al-Mughayer, timur Ramallah di Tepi Barat yang diduduki, pada 29 Juli 2022. (Photo by ABBAS MOMANI / AFP)
Demonstran Palestina bentrok dengan pasukan Israel menyusul protes terhadap perluasan pemukiman, di desa al-Mughayer, timur Ramallah di Tepi Barat yang diduduki, pada 29 Juli 2022. (Photo by ABBAS MOMANI / AFP) (AFP/ABBAS MOMANI)

Penahanan harus diperbarui oleh pengadilan militer setiap enam bulan, dan tahanan dapat tetap berada di penjara selama bertahun-tahun di bawah mekanisme tersebut.

Beberapa melakukan mogok makan yang mengancam jiwa untuk menarik perhatian pada penahanan mereka, yang sering meningkatkan ketegangan antara Israel dan Palestina.


“Penahanan administratif harus menjadi tindakan yang luar biasa, tetapi Israel menggunakan penahanan ini secara besar-besaran tanpa pengadilan,” kata Jessica Montell, direktur eksekutif HaMoked, sebagaimana dilansir The Times of Israel.

"Ini harus dihentikan. Jika Israel tidak dapat membawa mereka ke pengadilan, itu harus membebaskan semua tahanan administratif.”

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas