Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Donald Trump Gugat CNN Rp 7,4 T atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat CNN pada Senin (3/10/2022) atas pencemaran nama baik senilai $ 475 juta atau Rp 7,4 triliun.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Donald Trump Gugat CNN Rp 7,4 T atas Kasus Pencemaran Nama Baik
AFP/STRINGER
Mantan Presiden AS Donald Trump mengacungkan tinjunya saat berjalan ke sebuah kendaraan di luar Trump Tower di New York City pada 10 Agustus 2022. - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat CNN pada Senin (3/10/2022) atas pencemaran nama baik senilai $ 475 juta atau Rp 7,4 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Donald Trump menggugat CNN pada Senin (3/10/2022).

Trump meminta ganti rugi sebesar $ 475 juta atau Rp 7,4 triliun.

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) tersebut mengatakan jaringan media itu telah mencemarkan nama baiknya dalam upaya untuk mempersingkat kampanye politik di masa depan.

Diwartakan Ap News, gugatan diajukan di Pengadilan Distrik AS di Fort Lauderdale, Florida.

Tuntutan hukumnya berfokus terutama pada istilah "Kebohongan Besar" tentang klaim palsu Trump terkait penipuan yang meluas, yang menurtnya merugikan Joe Biden dalam pemilihan presiden tahun 2020.

CNN mengatakan tidak memiliki komentar tentang gugatan itu.

Baca juga: Donald Trump: Sabotase Nord Stream Bisa Picu Perang Dunia III

Trump berulang kali menyerang CNN saat menjabat sebagai presiden, yang selaras dengan pengikut konservatifnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia juga mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan teknologi besar dengan sedikit keberhasilan.

Kasusnya terhadap Twitter karena menjatuhkannya dari platformnya setelah 6 Januari 2021, pemberontakan US Capitol dibuang oleh seorang hakim California awal tahun ini.

Banyak pejabat pemilu federal dan lokal di kedua partai, daftar panjang pengadilan, mantan staf kampanye dan bahkan jaksa agung Trump sendiri semuanya mengatakan tidak ada bukti kecurangan pemilu yang dia tuduh.

Gugatan Trump mengklaim "The Big Lie," sebuah frasa dengan konotasi Nazi, telah digunakan untuk merujuknya lebih dari 7.700 kali di CNN sejak Januari 2021.

"Ini dimaksudkan untuk memperburuk, menakut-nakuti dan memicu orang," katanya.

Baca juga: Donald Trump Hadapi Gugatan Baru dari Jurnalis Amerika atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Mantan Presiden AS Donald Trump mengacungkan tinjunya saat berjalan ke sebuah kendaraan di luar Trump Tower di New York City pada 10 Agustus 2022. - Donald Trump pada Rabu menolak menjawab pertanyaan di bawah sumpah di New York atas dugaan penipuan di bisnis keluarganya, karena tekanan hukum menumpuk untuk mantan presiden yang rumahnya digerebek oleh FBI hanya dua hari yang lalu.
 (Photo by STRINGER / AFP)
Mantan Presiden AS Donald Trump mengacungkan tinjunya saat berjalan ke sebuah kendaraan di luar Trump Tower di New York City pada 10 Agustus 2022. - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat CNN pada Senin (3/10/2022) atas pencemaran nama baik senilai $ 475 juta atau Rp 7,4 triliun.

Segera ajukan tuntutan hukum ke media lainnya

Dalam sebuah pernyataan Senin (3/10/2022), Trump menyarankan bahwa tuntutan hukum serupa akan diajukan terhadap organisasi berita lainnya.

Dia mengatakan dia mungkin juga akan melakukan "tindakan yang pantas" terhadap komite DPR yang menyelidiki serangan 6 Januari di Capitol oleh para pendukungnya.

Gugatan itu muncul saat dia mempertimbangkan tawaran potensial untuk kursi kepresidenan pada 2024.

Ketua CNN baru Chris Licht secara pribadi mendesak personel beritanya dalam pertemuan lebih dari tiga bulan lalu untuk menahan diri dari menggunakan frasa karena terlalu dekat dengan upaya Demokrat untuk mencap mantan presiden, menurut beberapa laporan yang diterbitkan.

Berita lain terkait dengan Donald Trump

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas