Biden Ampuni Ribuan Warga AS yang Dihukum karena Kepemilikan Ganja
Presiden AS, Joe Biden, mengampuni sekitar 6.500 warganya yang telah dihukum karena kepemilikan mariyuana atau ganja.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
Penggunaan medis legal di 37 negara bagian dan tiga wilayah AS.
Namun, obat tersebut tetap ilegal di tingkat federal.
Baca juga: AS Jatuhkan Sanksi Terhadap 3 Pengusaha Myanmar karena Terlibat Pengadaan Senjata Buatan Rusia
Bahkan di negara bagian di mana obat itu dapat dibeli dan digunakan secara legal, yang berarti orang-orang di sana masih dapat dihukum karena kepemilikan dalam keadaan tertentu.
Pengampunan itu datang sebulan sebelum pemilihan paruh waktu kongres November, yang akan menentukan keseimbangan kekuatan di Washington selama dua tahun terakhir masa jabatan Biden.
Saham perusahaan ganja melonjak di pasar saham sekitar 20 persen dengan berita pengampunan Biden.
Biden bukanlah presiden AS pertama yang mengampuni pelanggar ganja.
Pada hari terakhirnya menjabat, Donald Trump mengampuni 12 pelanggar ganja, termasuk beberapa yang telah dipenjara seumur hidup di bawah aturan tiga pukulan yang dibuat oleh undang-undang kejahatan tahun 1994 Biden.
(Tribunnews.com/Yurika)