Steve Bannon Dihukum 4 Bulan Penjara, Kini Berencana Ajukan Banding
Mantan penasihat utama mantan Presiden Donald Trump Steve Bannon diganjar hukuman 4 bulan penjara karena menolak bekerja sama dengan Panel 6 Januari.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Steve Bannon dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menolak bekerja sama dengan Panel 6 Januari.
Mantan penasihat utama mantan Presiden Donald Trump itu diganjar hukuman yang diumumkan Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Carl Nichols pada Jumat (21/10/2022).
Dikutip Al Jazeera, Hakim tersebut juga memerintahkan Bannon untuk membayar denda sebesar $ 6.500.
Awal pekan ini, jaksa AS telah meminta hakim untuk menghukum Bannon enam bulan penjara.
Sementara pengacara Bannon meminta masa percobaan.
Pada Juli, pria 68 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua tuduhan penghinaan terhadap Kongres.
Baca juga: Mantan Penasihat Trump Steve Bannon Terancam 6 Bulan Penjara, Tolak Bersaksi atas Kerusuhan Capitol
Setiap tuntutan terhadap Bannon dihukum 30 hari sampai satu tahun penjara dan denda berkisar antara $100 sampai $100.000.
Jaksa JP Cooney mengatakan pada sidang hari Jumat bahwa Bannon memilih menolak untuk bersaksi atau memberikan dokumen yang dibutuhkan komite kongres yang menyelidiki 6 Januari 2021.
"Dia tidak kebal hukum, dan itulah yang membuat kasus ini penting", kata Cooney.
Di luar gedung pengadilan, Bannon menyampaikan pernyataan berapi-api ketika pengunjuk rasa kadang-kadang mencoba menenggelamkan suaranya dengan teriakan "Pengkhianat!"
"Hari ini adalah hari penilaian saya oleh hakim," kata Bannon kepada wartawan.
“Tapi … pada 8 November [pemilihan paruh waktu], mereka akan menghakimi rezim Biden yang tidak sah, dan terus terang, [Ketua DPR] Nancy Pelosi dan seluruh komite.”
Baca juga: Donald Trump Ampuni Steve Bannon Jelang Pelantikan Joe Biden
Ajukan banding dalam waktu 2 minggu
Bannon memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding, yang menurut pengacaranya akan mereka lakukan.
Jika dia gagal untuk mengajukannya tepat waktu, dia harus menyerahkan diri paling lambat tanggal 15 November.
Heidi Zhou-Castro dari Al Jazeera, melaporkan dari Washington, DC, pada hari Jumat, mengatakan hukuman itu “substansial” dan tanpa preseden.
Bannon adalah penasihat utama kampanye kepresidenan Trump dari Partai Republik 2016.
Dia kemudian menjabat sebagai kepala ahli strategi Gedung Putih pada 2017 sebelum perselisihan di antara mereka yang kemudian diperbaiki.
Bannon membantu mengartikulasikan populisme "America First" dan oposisi yang kuat terhadap imigrasi yang membantu menentukan kepresidenan Trump.
Baca juga: Aplikasi Truth Social Milik Donald Trump Kini Telah Tersedia di Google Play Store
Dia juga telah memainkan peran penting dalam media sayap kanan dan telah mempromosikan tujuan dan kandidat sayap kanan di AS dan luar negeri.
Menurut Panel 6 Januari, Bannon berbicara dengan Trump setidaknya dua kali sehari sebelum kerusuhan Capitol tahun lalu.
Dia menghadiri pertemuan perencanaan di sebuah hotel di Washington.
Selama persidangannya, jaksa hanya memanggil dua saksi sementara tim pembela Bannon tidak memanggil satu pun.
Bannon memilih untuk tidak bersaksi.
Pengacara Bannon mengatakan dia tidak bertindak dengan itikad buruk dengan menolak untuk bersaksi.
Tetapi berusaha menghindari bertentangan dengan keberatan hak istimewa eksekutif yang diajukan Trump ketika Bannon pertama kali dilayani dengan panggilan pengadilan komite tahun lalu.
Penasihat presiden satu kali itu mengatakan dia menginginkan pengacara Trump di ruangan itu, tetapi komite tidak mengizinkannya.
Banyak mantan pembantu Gedung Putih lainnya telah bersaksi dengan hanya menghadirkan penasihat mereka sendiri.
Selain Bannon, jaksa telah mendakwa mantan penasihat Gedung Putih Trump, Peter Navarro, dengan penghinaan terhadap Kongres karena menentang panggilan pengadilan dari komite yang sama, dengan tanggal persidangan 17 November yang ditetapkan. Navarro mengaku tidak bersalah.
Baca juga: Donald Trump Hadapi Gugatan Baru dari Jurnalis Amerika atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Hukuman hari Jumat tidak mengakhiri masalah hukum Bannon.
Dia didakwa di negara bagian New York pada bulan September atas tuduhan pencucian uang dan konspirasi.
Jaksa menuduhnya menipu donor yang memberikan uang untuk membantu membangun tembok yang dijanjikan Trump di sepanjang perbatasan AS-Meksiko.
Bannon, yang mengaku tidak bersalah, dapat menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut.
Trump mengampuni Bannon tahun lalu atas tuduhan federal yang serupa.
Berita lain terkait dengan Rusuh di Amerika Serikat
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)