Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Karyawati Toko Roti Paris Baguette Tewas Tergilas Mesin Pengaduk

Tangan seorang karyawan dilaporkan terjepit mesin tetapi mereka tidak dikirim ke rumah sakit karena status mereka sebagai pekerja tidak tetap.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologis Karyawati Toko Roti Paris Baguette Tewas Tergilas Mesin Pengaduk
NST
ilustrasi jenazah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Korea Selatan ramai-ramai memboikot toko roti Paris Baguette karena dianggap tidak berperasaan dalam menangani insiden kematian karyawannya pada Sabtu (15/10/2022).

Jaringan toko roti itu dikecam setelah seorang karyawati meninggal karena kecelakaan kerja.

Bagian atas tubuhnya masuk ke mesin mixer sauce di pabrik roti yang terletak di Pyeongtaek, Provinsi Gyeonggi itu.

Dikutip Vice World News, kejadian mengenaskan itu menimpa staf perempuan Paris Baguette berusia 23 tahun.

Baca juga: Bus Jemaah Umrah Indonesia Alami Kecelakaan Tunggal di Makkah, 2 Orang Tewas

Ia mengoperasikan mesin pencampur saus di pabrik Paris Baguette sendirian saat shift malam pada Jumat (14/10) pekan lalu.

Kemudian dihari esoknya, rekan kerja menemukannya dan membantu menarik tubuhnya yang hancur dari mesin.

Berita Rekomendasi

Alih-alih menghentikan produksi, Paris Baguette tetap melanjutkan produksi keesokan harinya pada Minggu (16/10/2022).

Para pekerja harus tetap bekerja di sebelah lokasi kejadian, sambil melihat rekan kerja yang lain menarik sisa tubuh karyawati itu.

Kekesalan warganet juga merambah media sosial untuk menyebarkan kecaman terhadap perusahaan, yang terkenal dengan kue-kue hias.

"Jangan pernah membeli atau pergi ke SPC perusahaan pembunuh!" ujar Konfederasi Serikat Buruh Korea di Twitter.

Paris Baguette Ingin Capai Damai dengan Orangtua Korban

Dikutip dari MBC, perusahaan berusaha mencapai kesepakatan damai dengan orang tua karyawan yang meninggal pada malam pemakamannya.

Menurut ibu korban, perwakilan perusahaan telah menawarkan penyelesaian dengan imbalan agar tidak mengajukan tuntutan apa pun. Namun, dia menolak dan tetap menyewa pengacara keesokan harinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas