Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal 4 dan 5 NATO Diprediksi Aktif setelah Polandia Dihantam Rudal, Apa Isinya?

Muncul spekulasi bahwa Pasal 4 dan Pasal 5 piagam NATO akan aktif menyusul ledakan rudal yang menewaskan dua orang di Polandia.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pasal 4 dan 5 NATO Diprediksi Aktif setelah Polandia Dihantam Rudal, Apa Isinya?
Kenzo Tribouillard / AFP
Bendera negara-negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) berkibar sebelum Pertemuan Menteri Pertahanan NATO di Brussels, pada 21 Oktober 2021. - Muncul spekulasi bahwa Pasal 4 dan Pasal 5 piagam NATO akan aktif menyusul ledakan rudal yang menewaskan dua orang di Polandia. 

TRIBUNNEWS.COM - Rudal menghantam Kota Przewodow, Polandia di perbatasan dengan Ukraina pada Selasa (14/11/2022).

Rudal tersebut mengakibatkan ledakan yang menewaskan dua orang warga negara Polandia.

Insiden yang menimpa salah satu anggota aliansi militer NATO ini terjadi di tengah serangan besar-besaran Rusia di wilayah Ukraina.

Sebagai salah satu anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), serangan ini menandai momen penting dalam konflik di Eropa.

Dilansir CNN, ini merupakan kali pertama negara NATO terkena serangan langsung selama hampir sembilan bulan perang Rusia-Ukraina. 

Kendati demikian belum jelas dari mana rudal yang menghantam Polandia itu ditembakkan.

Baca juga: Gelar Rapat Dadakan, Pemimpin NATO dan G7 Keluarkan Pernyataan Atas Serangan Rudal Rusia di Polandia

Kementerian Luar Negeri Polandia menyebutnya sebagai rudal 'buatan Rusia', namun telah dibantah pihak Kremlin.

BERITA REKOMENDASI

Para pemimpin NATO yang sedang berkumpul di KTT G20 Bali melakukan pertemuan darurat untuk membahas hal ini, pada Rabu (16/11/2022).

Muncul spekulasi Pasal 5 NATO akan diaktifkan untuk menanggapi peristiwa tersebut.

Jika Moskow terbukti bersalah, ini akan memicu prinsip pertahanan NATO atau Pasal 5, yang menyatakan serangan terhadap salah satu anggota aliansi Barat dianggap sebagai serangan terhadap semua.

Polandia sendiri telah meminta pertemuan NATO diadakan pada Rabu (16/11/2022) di bawah aturan Article 4 (Pasal 4) perjanjian NATO.

Pasal ini mengatur pertemuan untuk konsultasi para sekutu dalam menghadapi ancaman keamanan, serta memberikan lebih banyak waktu untuk menentukan langkah apa yang harus diambil.

Penjelasan Pasal 4

(Kiri ke kanan) Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, Kanselir Jerman Olaf Scholz, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, Presiden AS Joe Biden, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, Jepang Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dan Presiden Dewan Eropa Charles Michel menghadiri pertemuan darurat untuk membahas serangan rudal di wilayah Polandia dekat perbatasan dengan Ukraina di sela-sela KTT para pemimpin G20 di Nusa Dua, di Indonesia pulau resor Bali pada 16 November 2022.
(Kiri ke kanan) Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, Kanselir Jerman Olaf Scholz, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, Presiden AS Joe Biden, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, Jepang Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dan Presiden Dewan Eropa Charles Michel menghadiri pertemuan darurat untuk membahas serangan rudal di wilayah Polandia dekat perbatasan dengan Ukraina di sela-sela KTT para pemimpin G20 di Nusa Dua, di Indonesia pulau resor Bali pada 16 November 2022. - Muncul spekulasi bahwa Pasal 4 dan Pasal 5 piagam NATO akan aktif menyusul ledakan rudal yang menewaskan dua orang di Polandia. (FIRDIA LISNAWATI / POOL / AFP)

Pasal 4 piagam NATO mengatakan bahwa negara-negara anggota "akan berkonsultasi bersama setiap kali, menurut salah satu dari mereka, integritas teritorial, kemerdekaan politik atau keamanan" anggota lain terancam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas