Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengesahan RKUHP Disorot Media Asing, Larangan Hubungan di Luar Nikah Jadi Headline

Pengesahan RKUHP Indonesia disorot media asing. The Guardian, BBC, dan Sky News sama-sama menekankan seputar larangan hubungan di luar nikah.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pengesahan RKUHP Disorot Media Asing, Larangan Hubungan di Luar Nikah Jadi Headline
Tribunnews.com/Screenshot
Laman The Guardian dan BBC. Pengesahan RKUHP Indonesia disorot media asing. The Guardian, BBC, dan Sky News sama-sama menekankan seputar larangan hubungan di luar nikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah media asing menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022).

Media Inggris The Guardian, BBC, dan Sky News sama-sama menyoroti seputar larangan hubungan di luar nikah.

"Indonesia passes legislation banning sex outside marriage," tulis The Guardian dalam headline-nya.

Judul yang senada juga ditulis BBC.com.

Sementara Sky News, menambahkan bahwa selain larangan hubungan intim di luar nikah, pasangan yang belum menikah juga tidak diperbolehkan tinggal serumah.

The Guardian kemudian menyoroti pernyataan yang mendukung dan menolak pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.

Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi

Seorang juru bicara dari kementerian hukum dan hak asasi manusia, Albert Aries, membela RKUHP tersebut sebelum pemungutan suara.

Berita Rekomendasi

Ia berpendapat undang-undang tersebut akan melindungi institusi pernikahan.

Aries mengatakan tindakan hubungan pranikah dan di luar nikah hanya dapat dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak.

Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi mengkritik undang-undang tersebut.

Mereka menyebut undang-undang itu sebagai pemolisian moralitas.

Para aktivis mengecamnya karena dianggap melanggar kebebasan sipil dan politik.

Sorotan media asing seputar RKUHP Indonesia
Sorotan media asing seputar RKUHP Indonesia (Screenshot)

Baca juga: RKUHP Disahkan, Menkumham: Jika Ada Pasal Bermasalah, Publik Bisa Ajukan JR ke MK

Revisi hukum pidana Indonesia, yang dimulai sejak zaman kolonial Belanda, telah diperdebatkan selama beberapa dekade.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan RKUHP menggarisbawahi pergeseran menuju fundamentalisme di negara yang telah lama dipuji karena toleransi beragamanya.

“Kita mundur… undang-undang yang represif seharusnya dihapuskan tetapi RUU tersebut menunjukkan bahwa argumen para sarjana di luar negeri adalah benar, bahwa demokrasi kita sedang mengalami kemunduran,” kata direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada AFP.

Sky News menambahkan, para pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil juga mengatakan perubahan itu merupakan "kemunduran besar" bagi Indonesia.

Sorotan BBC seputar pengesahan RKUHP Indonesia
Sorotan BBC seputar pengesahan RKUHP Indonesia (Screenshot BBC)

Baca juga: Ketika Harapan Ketua BEM Unpad Jadi Pegawai Pemerintahan yang Baik Pupus Setelah RKUHP Disahkan

"Negara tidak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia konservatif dan liberal," kata Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Hukum Indonesia Jentera.

Pengesahan RKUHP ini pun mengundang aksi protes.

Sekitar 100 orang memprotes RUU tersebut pada hari Senin dan membentangkan spanduk kuning bertuliskan "menolak pengesahan revisi KUHP".

Beberapa kelopak bunga ditaburkan seperti yang dilakukan untuk pemakaman.

Abdul Ghofar, juru kampanye kelompok lingkungan WALHI Indonesia, mengatakan bahwa tindakan simbolis tersebut menandakan “kesedihan” publik atas pengesahan revisi yang akan datang.

Di sisi lain, dalam artikelnya, BBC.com menambahkan latar belakang kepercayaan di Indonesia.

BBC menulis Indonesia adalah rumah bagi beberapa agama tetapi mayoritas dari 267 juta penduduknya adalah Muslim.

Sejak transisi demokrasi negara pada tahun 1998, Indonesia mengikuti akidah yang dikenal sebagai Pancasila.

Pancasila tidak mengutamakan agama apa pun tetapi tidak menerima ateisme.

Beberapa bagian Indonesia sudah memiliki hukum berbasis agama yang ketat tentang hubungan di luar nikah.

Provinsi Aceh memberlakukan hukum Islam yang ketat dan telah menghukum orang yang berjudi, minum alkohol dan bertemu dengan lawan jenis.

Banyak kelompok sipil Islam di Indonesia telah mendorong lebih banyak pengaruh dalam membentuk kebijakan publik dalam beberapa tahun terakhir.

DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU)

Ruang Sidang Paripurna saat Rapat Paripurna terkait RKUHP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Ruang Sidang Paripurna saat Rapat Paripurna terkait RKUHP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan pihaknya tak masalah bagi semua pihak yang menolak RKUHP.

Ia menyarankan bagi pihak-pihak yang menolak RKUHP untuk bisa menggugatnya melalui jalur hukum, seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke MK," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Lodewijk pembahasan RKUHP telah melalui proses yang panjang dan tertunda beberapa kali.

"Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi biarkan mereka lanjut," ujar Lodewijk.

Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas