Iran Hukum Mati 5 Orang yang Didakwa Bunuh Anggota Paramiliter Basij saat Aksi Protes
Iran jatuhi hukuman mati pada 5 orang yang didakwa bunuh Anggota Paramiliter Basij saat aksi protes pasca kematian Mahsa Amini. 11 lainnya dipenjara.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang atas pembunuhan seorang anggota paramiliter Basij, Ruhollah Ajamian.
Sebelas orang lainnya menerima hukuman penjara paling lama 25 tahun, menurut keterangan Juru bicara kehakiman, Massoud Setayeshi, Selasa (6/12/2022).
Mereka adalah 16 terdakwa, yang tak diungkap identitasnya, terdiri dari 13 pria dan tiga anak di bawah umur.
Hukuman ini jatuhkan kepada mereka setelah didakwa membunuh pasukan Basij di tengah protes anti-pemerintah yang sedang berlangsung.
Paramiliter Basij diketahui berafiliasi dengan Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC), elit Iran.
Baca juga: Pemerintah Iran: Isu Pembubaran Polisi Moral Adalah Hoaks, Ini Bagian Propaganda
Kronologi
Pembunuhan itu dilaporkan terjadi di Karaj, dekat Teheran, pada 3 November 2022 ketika sekelompok pria mengejar dan menyerang Ajamian dengan pisau dan batu.
Laporan tersebut merujuk pada pengunjuk rasa dan demonstran anti-pemerintah yang berkumpul di daerah tersebut pada saat itu, seperti diberitakan Al Jazeera.
Jaksa mengatakan Ruhollah Ajamian (27) ditelanjangi dan dibunuh oleh demonstran yang sedang menghormati kematian Hadis Najafi, pengunjuk rasa yang terbunuh.
Hadis Najafi terbunuh pada 21 September 2022.
Lima hari setelah gelombang protes yang meletus di seluruh Iran pasca kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi, yang ditahan karena diduga melanggar aturan berpakaian Iran.
Baca juga: Iran Tinjau Ulang Undang-Undang Jilbab setelah Protes atas Kematian Mahsa Amini Meluas
Lima orang dijatuhi hukuman mati
Lima orang yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Revolusi, bersama dengan delapan orang lainnya pada Senin (5/12/2022).
Tiga anak laki-laki didakwa oleh Pengadilan Kriminal.