Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selandia Baru Sahkan UU Lingkungan Bebas Rokok, Larang Generasi Kelahiran 2009 ke Atas Merokok

Selandia Baru resmi mengesahkan UU Lingkungan Bebas Rokok yang larang generasi kelahiran 2009 ke atas merokok. UU ini didukung Kementerian Kesehatan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Selandia Baru Sahkan UU Lingkungan Bebas Rokok, Larang Generasi Kelahiran 2009 ke Atas Merokok
Pixabay
Ilustrasi rokok - Selandia Baru telah mengesahkan UU yang melarang generasi kelahiran tahun 2009 ke atas untuk merokok. 

TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Selandia Baru resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Lingkungan Bebas Rokok, Selasa (13/12/2022).

UU tersebut berisi larangan anak muda kelahiran tahun 2009 ke atas untuk merokok.

UU ini diperkirakan mampu menekan jumlah perokok atau pembeli tembakau setiap tahunnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Selandia Baru, Dr Ayesha Verrall telah memperkenalkan RUU ini kepada masyarakat Selandia Baru sejak tahun 2021.

Ia mendukung Selandia Baru yang bebas asap rokok di masa depan, paling dekat pada tahun 2025.

Baca juga: Tolak Intervensi Asing di Kebijakan Tembakau RI, Buruh Rokok Surati Jokowi

Selain itu, Dr. Ayesha Verrall mengatakan UU ini akan menghemat miliaran dolar karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi.

UU ini juga akan menciptakan perubahan generasi dan meninggalkan warisan kesehatan yang lebih baik bagi kaum muda, seperti diberitakan Time.

BERITA TERKAIT

"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan menjadi 3,2 miliar dolar AS lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit akibat merokok," kata Dr. Ayesha Verrall, Selasa (13/12/2022) malam.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok," lanjutnya.

Ia ingin mengurangi jumlah orang yang kecanduan terhadap nikotin.

Baca juga: Akademisi: Rokok Elektrik Bukan Penyebab Gangguan Pertahanan Gusi

“Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan produk dijual yang membunuh setengah dari orang yang menggunakannya.”

UU ini telah mengurangi jumlah pengecer yang diperbolehkan menjual tembakau dari sekitar 6.000 menjadi 600.

Kebijakan ini juga mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam tembakau yang dihisap.

“Itu berarti nikotin akan dikurangi ke tingkat non-adiktif dan masyarakat akan bebas dari proliferasi dan pengelompokan pengecer yang menargetkan dan menjual produk tembakau di wilayah tertentu,” kata Dr Verrall, dikutip dari BBC Internasional.

Baca juga: PMK Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 2023 Belum Terbit, Dilema Bagi Industri Rokok

Ilustrasi
Ilustrasi (kontan.co.id)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas