Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei Imigrasi Jepang: Satu dari 4 Pemagang Asing Diminta Berhenti Bekerja Saat Hamil

Satu di antara 4 pemagang asing (termasuk WNI pemagang di Jepang), diharuskan berhenti bekerja jika hamil saat bekerja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Survei Imigrasi Jepang: Satu dari 4 Pemagang Asing Diminta Berhenti Bekerja Saat Hamil
Foto Asahi
Data survei Imigrasi Jepang baru-baru ini menemukan satu dari 4 pemagang asing diminta berhenti jika hamil saat waktu bekerja di Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hasil survei pihak imigrasi Jepang baru-baru ini menunjukkan bahwa satu di antara 4 pemagang asing (termasuk WNI pemagang di Jepang), diharuskan berhenti bekerja jika hamil saat bekerja.

"Kami akan membuatmu berhenti dari pekerjaanmu jika kamu hamil selama masa pekerjaan pemagangan ini," ungkap sumber Tribunnews.com baru-baru ini mengenai komentar bosnya di perusaaan di Jepang.

Badan Layanan Imigrasi Jepang mengumumkan pada tanggal 23 Desember bahwa satu dari empat pemagang asing telah diberitahu tentang hal tersebut oleh organisasi terkait.

"Kami akan melakukan penyelidikan yang diperlukan dan mempertimbangkan sanksi administratif jika memang melanggar hukum," ungkap Biro Imigrasi Jepang.

Baca juga: Rampok Konbini di Tokyo & Bawa Kabur Rp 3,6 Juta, Pemagang Asal Indonesia Ditangkap Polisi Jepang

Pemberhentian karena kehamilan dilarang oleh Undang-Undang Kesempatan Kerja yang Setara, yang juga berlaku bagi peserta pelatihan.

Namun, ada kasus di mana perempuan tidak dapat berbicara dengan orang-orang di sekitarnya karena takut dipecat atau dipaksa kembali ke negara asalnya ketika diketahui hamil, dan ada kasus anak-anak para pemagang yang ditelantarkan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, Biro Imigrasi menugaskan Organisasi Pelatihan Teknis Magang untuk melakukan survei pertama baru-baru ini.

ILUSTRASI - Seorang kakak menghamili adik kandungnya, berawal dari curhat. Sang kakak sempat mengancam adiknya tidak akan membiayai sekolah.
ILUSTRASI -  Satu di antara 4 pemagang asing (termasuk WNI pemagang di Jepang), diharuskan berhenti bekerja jika hamil saat bekerja.(canalc.com.ar)

Survei dilakukan dengan wawancara dari Agustus hingga November 2022 dan mendapat tanggapan dari 650 orang dari Vietnam, Filipina, Indonesia dan negara-negara lain.

Dari jumlah tersebut, 172 orang atau 26 persen, menjawab bahwa mereka diberitahu bahwa mereka akan diminta untuk berhenti dari pekerjaan mereka jika hamil dan dipulangkan dari Jepang.

Ketika ditanya siapa yang memberi tahu mereka, 74 persen menjawab organisasi pengirim di negara asalnya, 15 persen menjawab organisasi pengawas meja resepsionis di Jepang, dan 11 persen menjawab perusahaan penerima.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas