Divonis 7 Tahun Lagi, Total Hukuman Aung San Suu Kyi Menjadi 33 Tahun Penjara
Tambahan hukuman tersebut membuat total hukuman penjara Suu Kyi menjadi 33 tahun, menghilangkan kemungkinan dia kembali ke dunia politik
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, NAYPYIDAW - Pemimpin demokrasi Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi mendapat tambahan hukuman tujuh tahun penjara, setelah dia dinyatakan bersalah atas lima tuduhan korupsi selama dia menjabat.
Melansir dari Bloomberg, pengadilan khusus di dalam kompleks Penjara Naypyidaw, Myanmar, memutuskan pada Jumat (30/12/2022), bahwa wanita berusia 77 tahun itu gagal mengikuti peraturan keuangan dalam menyewa dan membeli helikopter antara 2019 dan 2021, kata seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Ini adalah putaran terakhir vonis pidana terhadap mantan pemimpin itu sejak militer Myanmar menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi melalui kudeta pada 2021.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Total Hukuman Jadi 26 Tahun
Tambahan hukuman tersebut membuat total hukuman penjara Suu Kyi menjadi 33 tahun, menghilangkan kemungkinan dia kembali ke dunia politik saat junta tetap berkuasa.
Mantan presiden Myanmar, Win Myint, juga mendapat tambahan hukuman 7 tahun penjara untuk dakwaan yang sama yang diajukan pada November 2021, kata sumber tersebut, sehingga total hukuman penjara Myint menjadi 12 tahun.
Keduanya telah membantah semua tuduhan dan mengaku tidak bersalah. Selain itu, tim hukum mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, tambah sumber tersebut.
Mayor Jenderal Zaw Min Tun, juru bicara utama Dewan Administrasi Negara Myanmar, tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai penambahan hukuman tersebut.
Baca juga: Pemimpin Junta Myanmar Min Aung Hlaing Kembali Bertolak ke Rusia untuk Hadiri Sejumlah Pertemuan
Myanmar bergulat dengan inflasi yang melonjak dan cadangan mata uang asing yang menyusut di tengah sanksi internasional setelah negara itu mengalami kudeta militer. Cabang sektor swasta Bank Dunia mendivestasi sahamnya di Yoma Bank, salah satu pemberi pinjaman swasta terbesar di negara itu, sementara kurangnya pinjaman luar negeri mengakibatkan beberapa proyek di Myanmar terhenti.
Lebih dari 2.600 warga sipil tewas dan lebih dari 16.500 lainnya ditangkap dalam tindakan keras militer terhadap gerakan pro-demokrasi sejak kudeta terjadi. Setidaknya 130 orang, termasuk mahasiswa, telah dijatuhi hukuman mati karena kegiatan anti-rezim, dan puluhan ribu tahanan politik tetap berada di balik jeruji besi, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.