Iran Kembali Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Tiga Pengunjuk Rasa Di Tengah Kritik Internasional
Pengadilan Iran pada Senin (9/1/2023) dikabarkan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pengunjuk rasa anti-pemerintah atas tuduhan
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, TEHERAN – Pengadilan Iran pada Senin (9/1/2023) dikabarkan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pengunjuk rasa anti-pemerintah atas tuduhan "memerangi Tuhan".
Kabar tersebut muncul di tengah kritik internasional yang meningkat atas tindakan keras Iran terhadap para demonstran.
Sebelumnya, pengadilan Iran pada Sabtu (7/1/2023) juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang, yang salah satunya merupakan juara karate dengan beberapa gelar nasional.
Baca juga: Iran Marah soal Kartun Satir Ayatollah Ali Khamenei di Majalah Charlie Hebdo Prancis
Sementara itu, Paus Fransiskus mengutuk keras Iran atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada para demonstran tersebut.
“Hak untuk hidup juga terancam di tempat-tempat di mana hukuman mati terus diberlakukan, seperti yang terjadi di Iran, menyusul demonstrasi baru-baru ini yang menuntut penghormatan yang lebih besar terhadap martabat perempuan,” kata Paus Fransiskus, mengutip Reuters.
Adapun pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei pada Senin (9/1/2023) mengisyaratkan bahwa negara tidak berniat melunakkan posisinya.
“Mereka yang membakar tempat umum dianggap telah melakukan pengkhianatan. Di bawah hukum Islam Iran, pengkhianatan dapat dihukum mati,” kata Khamenei
Di sisi lain, aktivis HAM melihat eksekusi, penangkapan, dan hukuman keras terhadap pengunjuk rasa oleh lembaga ulama sebagai upaya untuk mengintimidasi para pengunjuk rasa dan menimbulkan rasa takut yang cukup pada penduduk untuk mengakhiri kerusuhan.
Secara terpisah, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara-negara Barat lainnya juga ikut mengutuk Iran atas hukuman mati yang dijatuhkan terhadap para demonstran.